7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tergiur Lihat Komputer dan Printer, 5 Remaja Bobol Kantor Notaris

Medan, MISTAR.ID

Tak sampai 24 jam, Tekab Polsek Medan Kota meringkus sekelompok remaja yang masih dibawah umur diciduk personil Tekab Polsek Medan Kota karena terlibat dalam pencurian kantor notaris di Jalan Brigjen Katamso Gang Intan Medan, Selasa (4/8/2020).

Menurut informasi yang diperoleh, awalnya 5 pelaku RA, AF, FK, CP dan O sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso Melati, Senin (3/8/2020) malam. Kemudian, para remaja itu melintas di Gang Intan dan melihat pintu belakang kantor notaris milik Suci Agustina (43) tidak terkunci.

Melihat itu, para pelaku kemudian masuk ke kantor milik korban dan mengambil sejumlah barang berupa 1 unit komputer serta CPU dan printer. Selanjutnya, para tersangka itu kemudian menjual barang hasil curian itu kepada NR.

Baca Juga:Miris, Tujuh Remaja Perkosa Anak Di Bawah Umur

Korban yang mendapatkan laporan kalau kantornya dibobol maling, kemudian melaporkan ke Polsek Medan Kota. Petugas pun segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.

Setelah melakukan cek TKP, petugas mengidentifikasi para pelakunya. Awalnya, polisi mengetahui keberadaan RA yang berada di Jalan Sakti Lubis Medan.

“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RA,” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Kamis (6/8/20).

Dari pengakuannya, pelaku menjual barang milik korban kepada NR warga yang tak jauh dari lokasi kantor Suci. “Kita tangkap di depan kediamannya,” terang dia.

Baca Juga:Terekam CCTV Curi Sepeda, Seorang Remaja Ditangkap Di Warnet

Ternyata setelah diintrogasi lagi, tersangka NR mengaku beraksi tidak sendiri melainkan bersama empat rekannya. “Kemudian kita menangkap AF dan FK yang ikut serta membantu pemcurian itu,” terang dia.

Sementara itu, untuk dua pelaku CP dan O masih dalam pengejaran. “Dua orang lagi masuk DPO,” ungkap Kanit.

Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa komputer, CPU dan printer. “Dikenakan pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya. (saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles