9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Terekam CCTV, Pencuri Becak Barang di Kantor Dinsos Tanjungbalai Diciduk

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Aksi pencurian yang dilakukan Samsul Sitorus (39) di depan kantor Dinas Sosial Kota Tanjungbalai terungkap dalam rekaman CCTV. Pelaku akhirnya diciduk personel Satreskrim Polres Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo, Minggu (3/7/22) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.

“Tersangka SS (39) warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai ini ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korbannya,“ pungkasnya.

Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu, sambung Ery, terjadi pada hari Rabu (29/6/22) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: 3 Pencuri Pagar Besi Rumah di Medan Ditangkap Polisi Saat Patroli

“TKP pencuriannya di Jalan Sudirman, Lingkungan I Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Sedangkan barangbukti (BB) nya berupa satu unit becak barang merek Honda BK 4841 VC,” katanya.

Awalnya, kata AKP Ery Prasetyo lagi, becak barang tersebut diparkirkan pemiliknya yaitu Imbran Lubis (53) di depan kantor Dinas Sosial Kota Tanjungbalai.

“Tak lama kemudian si korban (Imran Lubis) ini pun datang kembali ke lokasi parkiran tersebut. Ternyata setibanya dia di TKP, becak barangnya itu sudah tidak ada lagi di tempatnya semula,“ katanya.

Begitu dicari – carinya tak ketemu, sambung Ery lagi, dia pun kemudian meminta tolong dengan penjaga agar diperlihatkan rekaman CCTV yang terpasang di kantor Dinas Sosial tersebut.

“Begitu diperlihatkan, si korban (Imran Lubis) ini pun seketika itu pula melihat si pelaku ini telah membawa becak barangnya dari tempat yang diparkirkannya. Tak lama kemudian si korban ini pun mendatangi kantor SPKT Polres Tanjungbalai untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut,“ katanya.

Baca juga: Aniaya Pemilik Warung, Pencuri Rokok Ditangkap Polsek Patumbak

Akibat kejadian itu, Imran Lubis (53) warga Jalan HM Nur Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

“Berdasarkan rekaman CCTV itu pula, Tim Opsnal opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterograsi tersangka ini mengakui becak barang milik si korban sudah dibawanya ke daerah Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan,“ katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan pasal 362 dari KUHPidana. Dikatakannya, tersangka dan barang bukti berupa becak barang diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (eko/hm09)

Related Articles

Latest Articles