8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Terdakwa Terpapar Covid-19, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Rp4 Miliar Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang Siska Sari W Maulidhina, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4 miliar terpaksa ditunda karena terdakwa terpapar Covid-19 dan harus menjalani Isolasi Mandiri (Isoman).

“Benar terdakwa Siska sedang menjalani Isoman sesuai informasi yang diterima dari pengacaranya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatAppnya, Jumat (6/8/21).

Seharusnya, persidangan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Namun ditunda karena dia sakit yang kemudian terpapar Covid-19 sesuai surat kesehatan yang disampaikan penasehat hukumnya. “Jadi kita tunggulah sampai terdakwa kembali pulih kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga:Sidang Perkara Penipuan Rp4 M, Terkuak Kisah Asmara Oknum Anggota Dewan

Sebagaimana diketahui, Siska Sari dan Halim Wijaya (berkas terpisah dan telah divonis) melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Anggota DPR-RI Rudi Hartono. Perkenalan terdakwa dengan Rudi Hartono berawal dari seorang teman, membuat keduanya semakin akrab. Bahkan terdakwa sempat berkata bahwa dirinya melihat Rudi akan terseret dalam skandal korupsi yang tengah diusut KPK.

Kemudian sekitar Februari 2017, Siska mengajak ketemu dengan Rudi di Hotel Four Point Ringroad untuk melaksanakan ritual. Karena dari pengakuan terdakwa bahwa ia masih memiliki hubungan dengan Ratu Pantai Selatan. Dari hasil ritual tersebut, meminta tumbal batu merah. Akan tetapi korban tidak bersedia sehingga digantikan dengan ayam hitam.

Dalam hal ini Siska tidak sendirian. Akan tetapi ada juga orang lain yang menemaninya yakni Halim Wijaya. Tidak hanya sampai menemani ke hotel mengantarkan terdakwa. Namun sejumlah uang masuk ke dalam rekening Halim Wijaya dan rekening milik orangtua terdakwa.

Baca Juga:Polisi Dalami Kasus Perselingkuhan Hingga Berujung Penganiayaan di Sibatu-batu

Merasa ada yang ganjil dari sekian uang transfer yang dari 2017 hingga pertengahan 2019, korban menelpon terdakwa agar mengembalikan uangnya. Sebab korban merasa dirugikan senilai Rp4 miliar lebih.

Namun terdakwa justru memblokir handphone korban. Tak hanya itu, korban juga berusaha menghubungi pihak keluarga terdakwa. Akan tetapi tidak kunjung mendapat respon hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles