11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Terdakwa Penipuan Modus Investasi Rp1,4 Miliar Jadi Pesakitan di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Ridwansyah (42), warga Jalan Jermal 17 Graha Asri, Kelurahan Denai diadili terkait penipuan modus investasi yang merugikan korban sebesar Rp1,4 miliar lebih di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam surat dakwaan menerangkan, pada 11 Desember 2020, terdakwa Ridwansyah menghubungi korban Meli Julianti dan menawarkan untuk menanamkan modal atau investasi uang kepadanya.

Terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada korban, apabila menanamkan modal uang kepadanya sebesar Rp150 juta. Dengan kata lain, korban akan mendapat keuntungan per harinya sebesar Rp1 juta.

Baca Juga:Ditipu Rp600 Juta, ASN Asal Kisaran Laporkan Teman Sendiri

Korban yang kebetulan sudah mengenal terdakwa karena tetangga, sehingga ia tertarik dan termakan bujuk rayu untuk menanamkan investasi modal uang kepada terdakwa.

Kemudian pada tanggal 11 Desember 2020 korban lalu menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp150 juta, yang dikirimkan korban dengan cara mentransfer ke rekening bank atas nama terdakwa.

Selanjutnya setelah korban mengirimkan uang, maka untuk menyakinkan korban, terdakwa memberikan keuntungan kepada korban atas uang yang telah diinvestasikan kepada terdakwa sebesar Rp1 juta yang membuat korban bertambah yakin dan percaya

Investasi yang ditawarkan terdakwa kepada korban benar adanya atau nyata. Padahal tanpa diketahui oleh korban bahwasanya terdakwa tidak menggunakan uang korban tersebut untuk investasi. Melainkan terdakwa mempergunakan uang korban untuk bermain saham/trading tanpa seizin dan sepengetahuan dirinya.

Baca Juga:Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka Binomo

Kemudian setelah beberapa hari, korban menanamkan modal atau investasi uang kepada terdakwa. Terdakwa berulang kali menghubungi korban dengan maksud kembali membujuknya agar menambah modal investasinya dengan alasan keuntungan yang didapat korban bisa lebih besar per harinya.

Namun, korban yang pada saat dihubungi terdakwa sedang berkumpul di rumah keluarga dan saksi Marzalena Sandra, kakak kandung korban dan saksi Puji Astuti, teman korban.

Lalu menanyakan tujuan terdakwa dengan menghubungi korban. Kemudian korban menyampaikan kepada Marzalena Sandra dan Puji Astuti bahwa ia telah menanamkan modal investasi uang kepada terdakwa sebesar Rp150 juta.

Dengan keuntungan yang didapat Rp1 juta, namun terdakwa meminta korban menambah modal investasi uang. Tetapi korban saat itu tidak memiliki uang lagi. Hanya saja, karena keuntungan yang diberikan terdakwa kepada korban berjalan lancar per harinya, Marzalena Sandra dan Puji Astuti, merasa tertarik dan mau menamkan modalnya kepada terdakwa melalui korban.

Baca Juga:Aplikasi Binomo Kembali Dilaporkan, Poldasu Dalami Keterlibatan Indra Kenz dan Doni Salmanan

“Lalu Marzalena Sandra menyerahkan uang kepada korban secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp600 juta, dan Puji Astuti menyerahkan uang kepada korban secara bertahap sebesar Rp400 juta. Yang kemudian uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa untuk ditanamkan sebagai modal investasi dengan cara transfer ke rening terdakwa,” jelas JPU.

Kemudian terdakwa memberikan keuntungan atas investasi modal uang tersebut. Namun pada 26 November 2021, keuntungan yang diberikan terdakwa semakin menurun dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yakni jadi Rp500.000 yang seharusnya Rp1 juta.

Hingga pada akhir Januari 2021, terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan kepada korban, dengan alasan uang sudah habis. Mendengar itu, korban kecewa dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang korban. Namun, hari berlalu, uang tak kembali juga. Hingga terdakwa akhirnya mengaku bahwa uang korban dipakai untuk bermain saham di trading Binomo.

Baca Juga:412 Korban DNA Pro Lapor ke Bareskrim, Total Kerugian Rp31 M

Mendengar hal itu, korban marah dan melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1.470.000.000

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles