27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Terdakwa Penipuan Anggota DPR Rudi Bangun Divonis Bebas

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Tengku Oyong menjatuhkan vonis bebas kepada Siska Sari Maulidhina (34), terdakwa kasus penipuan dengan korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun sebesar Rp4 miliar, di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/12/21).

Dalam nota putusan hakim Tengku Oyong, menyatakan perbuatan terdakwa Siska Sari Maulidhina bukan merupakan perbuatan tindak pidana.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegas hakim.

Baca Juga:Korban Penipuan Harap Tergugat Oknum Anggota DPRD Siantar Hadir Sidang

Dalam pertimbangan hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan, wanita berparas cantik itu dan saksi korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun mempunyai status khusus, yaitu pacaran.

“Dan pemberian-pemberian yang dilakukan tersebut bukanlah penipuan,” tegas hakim Tengku Oyong.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, menuntut terdakwa Siska dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, JPU menyatakan kasasi. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles