10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Terdakwa Penggelapan SHM Rajes Ahmad Divonis Lepas, Jaksa Ajukan Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis lepas Rajes Ahmad (40) terdakwa penggelapan uang senilai Rp200 juta.

“Terhadap vonis lepas yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Rajes Ahmad, kita wajib mengajukan upaya hukum kasasi,” kata JPU Rehulina Sembiring ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (7/11/22).

Baca Juga:Terpidana Sujadi Bebas, Tim Pengacara Apresiasi Gerak Cepat Kajari Medan

Diketahui sebelumnya, JPU Rehulina Sembiring meminta agar terdakwa Rajes Ahmad dihukum pidana penjara selama 3 tahun karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana melanggar Pasal 372 KUHPidana dalam dakwaan pertama.

Namun, majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (3/11/22) lalu, tidak sependapat dengan JPU Rehulina Sembiring, dikarenakan perbuatan warga Jalan Karya Darma Gang Setia, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, itu dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Oleh karenanya dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di Ruang Cakra VI PN Medan tersebut, majelis hakim berpendapat untuk melepaskan terdakwa Rajes Ahmad dari segala tuntutan hukum pidana (onslag van alle rechtsvervolging).

Baca Juga:Divonis 2,5 Tahun, Terdakwa Malah Protes Hukumannya Terlalu Ringan

“Menyatakan terdakwa Rajes Ahmad tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegasnya hakim Abdul Hadi Nasution.

Selain itu dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU segera membebaskan terdakwa Rajes Ahmad dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Mengutip dakwaan, JPU Rehulina Sembiring menguraikan, berawal pada Januari 2015, Fitri Junire berniat membeli satu unit rumah di Komplek De’ Villa Marelan, Jalan Marelan VII, Kecamatan Medan Marelan yang dibangun oleh RJ Property sebagai pihak pengembang (developer) diwakili oleh terdakwa Rajes Ahmad dan Edy Suharsoyo.

Baca Juga:Terlapor Dugaan Tipu Gelap Lahan Senilai Miliaran Rupiah Jalani Pemeriksaan

“Kemudian saksi menemui Edy Suharsoyo menyampaikan keinginannya membeli lahan kavlingan No B02 atas nama Zuliandi dan membangunkan 1 unit rumah di lahan tersebut dengan tipe 85 dengan harga Rp650 juta dan pembayaran dilakukan secara tunai bertahap,” kata JPU Rehulina Sembiring.

Lanjut dikatakan JPU, pada 13 Januari 2015 dibuat surat perjanjian jual beli rumah antara terdakwa Rajes Ahmad dan saksi Edy Suharsoyo selaku pihak penjual (pertama) dan Fitri Junire selaku pihak pembeli (kedua). Kemudian, korban melakukan pembayaran dalam beberapa kali tahapan, dari tahun 2015 hingga 2016.

Namun belakangan, sambung JPU, pembangunan rumah tidak berjalan lalu terdakwa Rajes Ahmad meminta untuk melunasi cicilan pembangunan rumah tersebut. “Fitri Junire juga menemui Edy Suharsoyo dan menanyakan kemajuan  pembangunan rumah yang dibelinya dan saksi Edy Suharsoyo menjawab akan melanjutkan pembangunan rumah sehingga saksi Fitri Junire melanjutkan pembayaran cicilan rumah yang diterima oleh saksi Edy Suharsoyo masing-masing tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp50 juta, tanggal 10 Maret 2017 Rp35 juta dan tanggal 25 Mei 2017 sebesar Rp20 juta,” sebutnya.

Baca Juga:Tak Terbukti Tipu Anggota DPR-RI, Halim Wijaya Divonis Bebas

Selanjutnya, kata JPU, saksi Fitri Junire meninjau pembangunan rumah miliknya ternyata tidak ada kelanjutan dari sebelumnya. Pada bulan Juni 2017, saksi Edy Suharsoyo memberitahukan saksi Fitri Junire bahwa kelanjutan proyek pembangunan rumah diambil alih oleh terdakwa Rajes Ahmad.

“Dimana terdakwa berjanji akan melanjutkan pembangunan rumah saksi Fitri Junire tersebut seterusnya pada tanggal 20 Oktober 2017, saksi Fitri Junire melanjutkan pembayaran sebesar Rp100 juta yang diterima oleh terdakwa Rajes Ahmad,” kata JPU Rehulina Sembiring.

Kemudian, sambung JPU, tanggal 7 Desember 2017 terdakwa Rajes Ahmad mengurus peralihan hak atas tanah dari Zuliandi (pemilik tanah sebelumnya) pada Notaris/PPAT Halim SH. “Lalu terbitlah Akta Jual Beli Nomor: 448/2017 tanggal 07 Desember 2017 selanjutnya tanggal 19 Desember 2017 didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Medan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3767 atas nama Rajes Ahmad sebagai persyaratan dalam pengajuan kredit di Bank Mega Regional Medan, sehingga tanggal 28 November 2017, Bank Mega memberikan persetujuan kredit sebesar Rp650.000.000 kepada terdakwa Rajes Ahmad,” katanya.

Baca Juga:Ngaku Kerja di Istana Negara, Putra Sitompul Tipu Warga Siantar Rp260 Juta dan Seret Nama Mantan Ketua KNPI

Namun, terdakwa Rajes Ahmad tidak ada memberitahukan atau meminta izin kepada saksi Fitri Junire (selaku konsumen) dan saksi Edy Suharsoyo untuk menggunakan surat rumah SHM Nomor: 3767 yang telah dibeli saksi Fitri Junire secara tunai bertahap untuk dijadikan jaminan kredit (agunan) di Bank Mega.

Singkat cerita, saksi Fitri Junire hendak melunasi pembayaran rumah miliknya kepada terdakwa Rajes Ahmad dan menerima Sertifikat Hak Milik atas nama saksi akan tetapi terdakwa Rajes Ahmad tidak mau menerima uang saksi dan meminta untuk bersabar. Begitu pula di bulan Agustus 2018, saksi Fitri Junire menemui terdakwa lagi tetapi tidak mau menerima pelunasan rumahnya. Begitu seterusnya hingga saksi Fitri Junire tidak dapat menghubungi terdakwa lagi.

Pada Februari 2019, Fitri Junire baru mengetahui terdakwa Rajes Ahmad telah menggunakan surat (sertifikat) tanah yang dibelinya masih atas nama Rajes Ahmad dan dijadikan jaminan/agunan kredit di Bank Mega.

Baca Juga:136 Sertifikat Tanah Digelapkan, Ini Penjelasan Saksi Ahli

Lalu, rumah saksi Fitri Junire dilakukan penyegelan oleh pihak bank karena kredit macet dan tanggal 12 September 2019, saksi Fitri Junire membayar sisa rumahnya sebesar Rp58 juta, kepada terdakwa Rajes Ahmad dan saksi Ir Edy Suharsoyo akan tetapi terdakwa tidak menyerahkan surat tanah rumah tersebut.

Pada 22 Desember 2020, setelah saksi Fitri Junire melunasi utang (kredit) terdakwa di bank Mega seluruhnya sebesar Rp250.000.000 dan atas persetujuan terdakwa Rajes Ahmad, pihak bank Mega menyerahkan alas hak tanah milik saksi Fitri Junire yaitu SHM Nomor: 3767.

“Akibat perbuatan terdakwa Rajes Ahmad yang telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan mengakibatkan saksi Fitri Junire mengalami kerugian sebesar Rp200 juta,” pungkas JPU Rehulina Sembiring ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles