8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Terdakwa Penggelapan Mobil Sin Guan Divonis 2,5 Tahun, Sang Istri Histeris

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Sin Guan (40 ) warga Jalan Pukat Banting II No.74 Medan,  divonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara karena  menggelapkan mobil Sin Cai pemilik showroom mobil Roda Mas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Medan diketuai Ulina Marbun pada persidangan Rabu (30/11/22) dalam amar putusannya meyakini terdakwa Sin Guan melanggar pasal 372 KUHPidana.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa terdakwa memberi keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.

Baca juga:Pasca Divonis 3 Tahun Kasus Penggelapan Mobil, Jaka Hidayat Ajukan PK

Kasus bermula pada Senin 20 Desember 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa Sin Guan menghubungi saksi korban Sin Cai  untuk meminjam  mobil Mazda Biante tahun 2013 warna silver metalik dengan nomor polisi BK 1566 AAF  untuk dipergunakan terdakwa membawa barang dan keluarganya liburan.

Korban yang sudah mengenal terdakwa karena  merupakan abang iparnya  maka mengiizinkan  mobilnya  dipergunakan  terdakwa.

Lantas korban menyuruh terdakwa  datang ke Showroom Roda Mas miliknya di Jalan Nibung Raya No. 51-55 Medan Petisah, kemudian  korban memanggil  Andy Darmawan untuk mengambil kunci mobil   yang akan dipinjam  terdakwa.

Sebelum dibawa terdakwa, korban menyuruh Saswidi untuk membersihkan mobil tersebut.

Setelah selesai dibersihkan,  Saswidi dan Andy Darmawan menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa mobil Mazda Biante tersebut.

Hingga Februari 2022, terdakwa tidak juga mengembalikan  mobil  korban tersebut. Setelah itu diketahui terdakwa telah  menggadaikan mobil tersebut  kepada Mucktar Lima Mau Alias Acek (termasuk dalam daftar pencaharian orang Polrestabes Medan) di Jalan Marelan Medan seharga Rp120 juta tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban.

Mendengar jawaban terdakwa, korban tidak menerima dan langsung melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp.150 juta

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Sin Guan menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya Jaksa Novalita menuntut Sin Guan 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga:Modus Rental, Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Sebelum majelis hakim menutup persidangan, istri terdakwa Sin Guan berteriak histeris.

“Ini perkara rekayasa. Saya akan laporkan,” kata istri terdakwa sembari membanting dokumen yang dipegangnya. Namun aksi istri terdakwa itu tidak berlangsung lama karena dicegah sejumlah pengunjung sidang.

“Tolong pengacara terdakwa, berikan pengertian kepada istrinya. Kalau ada rekayasa atau pemalsuan, silahkan laporkan ke polisi,” ujar hakim Ulina Marbun sambil menutup persidangan. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles