5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Terdakwa Kurir 22 Kg Sabu Menangis Dituntut Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Vernando Simanjuntak (40), warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, salah seorang dari 2 terdakwa kurir sabu seberat 22 kilogram, tidak mampu menahan tangisnya beberapa saat setelah mendengarkan tuntutan pidana mati terhadap dirinya.

Vernando maupun rekannya, Eric Ambalagen (38), warga Jalan Asoka Pasar VI, Gang Perintis, Kecamatan Medan Selayang, masing-masing dituntut JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat agar dihukum dengan pidana maksimal, Selasa (12/4/22) di Cakra 8 PN Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat memiliki, menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis sabu seberat 22 kg untuk dijual.

Baca Juga:Bandar dan Kurir Sabu Diamankan Polisi di Perbaungan

Yakni pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam -pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, tidak ada,” urai Ramboo.

Mendengar tuntutan jaksa, Vernando yang hadir di persidangan secara virtual lewat layar monitor tampak menangis terisak memohon agar majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan nantinya meringankan hukumannya.

Baca Juga:MA Anulir Vonis Mati Kurir Sabu 26 Kg Jadi 18 Tahun Penjara

“Mohon Yang Mulia nantinya meringankan hukuman saya,” pinta Vernando sembari mengusap kedua kelopak matanya.

“Iya. Makanya. Karena tuntutan JPU pidana maksimal maka nanti kalian berdua juga membuat nota pembelaan secara tertulis selain dari penasihat hukumnya (PH). Begitu ya?  Sidang kita lanjutkan minggu depan,” pungkas Immanuel.

Diimingi Rp110 Juta

JPU Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Minggu (10/10/21) sekira pukul 07.00 WIB, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak untuk pekerjaan menjemput sabu.

Baca Juga:Kurir Sabu 10 Gram Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Pekerjaan itu disetujui dan Vernando mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu ke Kota Tanjungbalai. Sekira pukul 19.15 WIB, kedua terdakwa berangkat ke Tanjungbalai.

Tepat di jalan lintas Kota Kisaran, Jefri kembali menghubungi Vernando dan mengarahkan keduanya berhenti di Mesjid Menara, Jalan Protokol karena sudah ada yang menunggu. Di lokasi sekira pukul 00.10 WIB, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan menggiring mereka ke suatu tempat.

Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa mereka adalah orang yang diutus oleh Jefri. Sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa.

Baca Juga:Diupah Rp200 Ribu, Warga Medan Polonia Nekat Jadi Kurir Sabu 55 Gram

Tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisi narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam mobil Avanza BK 1573 IK yang ditumpangi kedua terdakwa.

Mereka pun melanjutkan perjalanan ke Medan. Pada Senin dini hari (11/10/21) sekira pukul 02.00 WIB, saat melintas jalan perkebunan Sei Balai, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, empat pria mengaku dari Ditresnarkoba Polda Sumut juga menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 22 bungkus sabu seberat 22 kg.

Setelah diinterogasi, belakangan diketahui kalau kedua terdakwa diiming-imingi akan mendapatkan upah Rp110 juta oleh Jefri alias Uwak alias Kolok. (f:iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles