16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Peranakan Ongole Divonis 5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Direktur CV Bangkit Sah Perkasa (BSP) M Sahlan dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan Senin (4/4/22).

Selain itu, terdakwa korupsi pengadaan sapi Ongole di Asahan ini juga divonis pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Hanya saja di beberapa poin substansial majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tim JPU dari Kejari Asahan Erol Manurung dan Gunawan Manihuruk.

Pertama, terdakwa diyakini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Baca juga:FBPI Demo Kejati Sumut, Usut Dugaan Korupsi di Dinas KPH Sumut 

“Sebaliknya terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” urai hakim anggota Gustap Mapaung.

Yakni menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada pada dirinya bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibat kerugian keuangan (perekonomian) negara terkait pengadaan sapi Peranakan Ongole (PO) di Dinas PKH Kabupaten Asahan TA 2019.

Kedua, majelis hakim tidak sependapat dengan keterangan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut yang dihadirkan JPU di persidangan yang menilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp615 juta lebih.

Dari 80 ekor dalam kontrak spesifikasinya jenis PO yang menurut penuntut umum 62 ekor di antaranya dianggap sebagai total loss atau hanya 18 ekor saja sesuai spesifikasi, majelis hakim menyatakan tidak sependapat.

“Ke 80 sapi tersebut faktanya ada diserahkan kepada 10 kelompok tani dan memang terjadi perbedaan harga namun tidak begitu signifikan. Telah terjadi pembengkakan (markup) harga untuk pengadaan pakan, vitamin dan obat-obatan ternak serta dipotong pajak.

Namun keyakinan majelis hakim tidak sampai Rp615 juta lebih melainkan sebesar Rp138.520.429. Fakta terungkap di persidangan angka tersebut yang dinikmati terdakwa M Syahrial,” urai Gustap saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp138.520.429.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang harta benda terpidana. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Vonis majelis lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan tim JPU dari Kejari Asahan. Pada persidangan beberapa pekan lalu oknum rekanan dari CV BSP tersebut dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp615.926.000 subsidair 3,5 tahun penjara.

Baca juga:Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Ongole di Asahan Meninggal

Terdakwa maupun penasihat hukum (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah terima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.

Di bagian lain majelis juga menyampaikan catatan menarik buat penyidik pada Polda Sumut bahwa ‘otak pelaku’ belum diproses dalam perkara tindak pidana pengadaan sapi jenis PO di Dinas PKH Kabupaten Asahan TA 2019 tersebut.

Dalam perkara korupsi pengadaan 80 ekor sapi jenis PO di Dinas PKH Kabupaten Asahan TA 2019, tim JPU juga menjadikan Nina Syahraini (38), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sapi jenis OP sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

Mengutip keterangan hakim ketua Bambang Joko Winarno dua pekan lalu, proses hukum terhadap Nina Syahraini gugur atau tidak bisa dilanjutkan karena tertanggal 17 Maret 2022 lalu JPU melaporkan terdakwanya telah meninggal dunia. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles