9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Terdakwa Kasus Penipuan Selamat Ang Divonis Bebas, Kejari Medan Ajukan Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Kejari Medan telah mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis bebas Selamat Ang, terdakwa kasus penipuan dari segala tuntutan hukum.

“Kami telah mengajukan Kasasi atas putusan tersebut,” tegas Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Kamis (05/08/21), sekitar pukul 18.00 Wib.

Sebelumnya dalam situs SIPP PN Medan, menuliskan isi putusan  Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1814/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 21 September 2020.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Banding yang diketuai Ronius SH, menyatakan terdakwa Selamat Ang telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukanlah merupakan tidak pidana.

Baca juga: Tak Terbukti Tipu Anggota DPR-RI, Halim Wijaya Divonis Bebas

“Melepaskan terdakwa Selamat Ang dari  segala tuntutan hukum (onslag van alle rechvervolging). Mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan dalam keadaan semula. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” tulisnya dalam situs tersebut.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Dahlia Panjaitan, menghukum Selamat Ang dengan pidana selama 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Tongariodjo Angkasa alias Atong, sebesar Rp400 juta, sebagaimana Pasal 378 KUHPidana.

Diketahui, kasus penipuan ini bermula saat pada Juli 2018 dimana terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha Angkasa di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Saat itu terdakwa menceritakan bahwa kapal milik terdakwa tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada Angkasa untuk digunakan terdakwa membeli kapal miliknya.

Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Erick Thohir Hormati Proses Hukum

Pada tanggal 7 Februari 2020, terdakwa menerima somasi pertama dari kuasa hukum korban. Namun terdakwa tidak menggubris, dan menerima somasi kedua dari kuasa hukum korban, namun terdakwa tidak juga menghadirinya.

Selanjutnya, melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp400 juta.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles