17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Terapkan Restorative Justice, Perkara Nenek Usia 96 Tahun Dihentikan Kejari Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) melalui siaran persnya No.SP.07/Penkum/03/2022 menyebutkan, Kamis (24/3/22) menyebutkan telah menghentikan perkara yang melibatkan seorang nenek usia hampir satu abad, Gandria Siringo-ringo (96) tahun di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu.

Penghentian perkara ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera MH dengan menerapkan Restorative Justice (RJ). Hal ini dilakukan di rumah tersangka dan korban. Kasus ini merupakan kedua kalinya dilakukan Kejari Samosir dalam
tahun ini. Dikatakan, perkara ini berawal pada Jumat (24/5/19) saat saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 WIB.

Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang, sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat–lihat penebangan tersebut.

Baca juga: Kejari TBA Lakukan Restorative Justice Perkara Penadahan Ponsel

Melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada. Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil gambar  foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.

Karena pelanggaran dan pengerusakan tersebut tersangka Gandaria Siringoringo melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. Dan terkait
pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini, sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No 15 Tahun 2020. setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (Jampidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.

Adapun alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain tersangka melakukan tindak pidana untuk pertama kali dan adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Kemudian, korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian, kondisi tersangka yang sudah 96 tahun menjadi pertimbangan serius.

Baca juga: Penegakan Restorative Justice, Kejari Toba Hentikan Penuntutan 2 Perkara dalam Keluarga

Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas. Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam
mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.

Di akhir pelaksanaan penghentian perkara Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban. Tidak lupa tersangka nenek Gandaria Siringoringo menyampaikan rasa terima Kasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam upaya keadilan restorative yang diberikan kepadanya sehingga dirinya bebas dari tuntutan. (sawangin/hm09)

Related Articles

Latest Articles