9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Tembak Mati Bandar Narkoba, Polisi Temukan Narkotika Jenis Baru

Medan, MISTAR.ID – Personel Satres Narkona Polres Pelabuhan Belawan, menembak mati seorang dari dua bandar narkoba di kawasan Medan Marelan, Rabu (8/11/20). Dari pelaku, petugas menyita 4 bungkus narkoba jenis baru, sabu seberat 1,7 Kg, 1.120 butir pil ekstasi dan 80 butir pil happy five.

Diketahui pelaku yang tewas ditembak yakni DEN (35), warga Jalan Rahmad Budhin, Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Medan Marelan. Sedangkan seorang lagi berinisial Y (47) warga Komplek TKBM Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, ditembak di bagian kedua kaki.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, narkoba jenis baru ini didapat dari tersangka DEN. Narkoba jenis baru, sabu beserta ekstasi yang disita akan diedarkan di Sumatera Utara.

“Kita belum tahu jenis apa narkoba (serbuk) ini dan efeknya seperti apa. Kita juga belum membuka bungkusnya,” sebut Martuani, Kamis (9/1/20).

Masih kata Martuani, pihaknya akan melakukan uji labfor untuk memastikan jenis narkoba baru itu. “Kita belum tahu apa narkoba ini sudah tersebar dan dari mana asalnya, pasalnya pelakunya sudah meninggal. Kita masih dalami lagi dari tersangka Y,” ucap dia.

Pengungkapan kasus ini, sebutnya, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bandar narkoba yang mengedarkan narkotika di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Mendapatkan laporan itu, petugas Polsek Hamparan Perak penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka Y. “Dari kamar tidur lantai 2 rumah tersangka Y diperoleh 15 bungkus sabu seberat 1.445 gram, 120 butir pil ekstasi, 8 papan pil happy five (H5), 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran dan 2 handphone,” jelasnya.

Atas penangkapan ini, sambung Martuani, Kapolsek Hamparan Perak kemudian melaporkannya ke Kapolres Pelabuhan Belawan. Atas perintah Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DEN.

“Dari tersangka DEN didapatkan 4 bungkus sabu seberat 313 Gram, 4 bungkus narkoba jenis baru, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, 1 handphone, dan dompet berisi uang Rp300 ribu,” terangnya.

Namun, saat akan dilakukan pengembangan ke arah Rutan Tanjung Gusta, tersangka DEN berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka. “Saat perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut tersangka DEN meninggal dunia,” ujarnya.

Adapun asal barang bukti milik DEN, tambah dia, berasal dari abang iparnya yang merupakan seorang napi Lapas Tanjung Gusta. “Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles