9.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Tekap Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Uang Palsu

Medan, MISTAR.ID

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal mengamankan seorang pria berinisial V (34), karena kedapatan mengedarkan uang palsu kertas pecahan Rp 20.000.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, ditangkapnya pria itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggotanya di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (22/5/21).

“Saat anggota melintas di situ, suasana lalulintas di sekitar lokasi macet karena banyak massa yang sudah berkumpul,” ujar Budiman saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/21).

Baca Juga: Dicopet di Medan, Polsek Sunggal Biayai Warga Jatim Pulang Kampung

Budiman menjelaskan, anggotanya kemudian mencari tau, ternyata ada seorang pria yang ditangkap massa setelah melakukan transaksi di salah satu warung dengan menggunakan uang palsu.

“Jadi tersangka sempat menggunakan uang itu membeli rokok di warung milik S Sitompul sehari sebelum diamankan massa,” katanya.

Setelah tersangka pergi, sebut Budiman, korban baru sadar ternyata uang yang diterimanya ternyata uang palsu. Keesokan harinya pelaku datang lagi ke warung korban untuk membeli rokok.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Diciduk Polsek Sunggal

“Korban yang sadar kalau tersangka yang telah memberikannya uang palsu kemudian berteriak hingga mengundang perhatian warga. Tersangka kemudian berlari menyelamatkan diri ke dalam parit dan sempat dimassa oleh warga sekitar,” ungkapnya.

Tersangka dan sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3169 XI miliknya kemudian dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut. Budiman mengaku masih melakukan pendalaman atas kasus ini.

“Kita jerat tersangka dengan Pasal 36 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles