10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Tekab Polsek Sunggal Tembak Perampok Modus Perbaiki Wi Fi

Medan, MISTAR.ID

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal menangkap perampok yang menyaru sebagai teknisi jaringan Wi Fi, Jumat (26/3/21).

Tersangka berinisial M (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan,pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban EA alias Evi (28) warga Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (23/3/21) lalu, atas perampokan yang dialaminya.

“Saat itu korban bersama dua orang anaknya didatangi pelaku M (39) di rumahnya. M yang menyaru sebagai teknisi WiFi menanyakan masalah WiFi yang sedang terjadi di rumah EA. Sebelumnya WiFi di rumah korban terganggu, namun sudah diperbaiki,” ujar Budiman, Sabtu (27/3/21).

Baca Juga:Perampokan Modus Prostitusi Online di Medan Ternyata Diotaki Arif

Dengan alasan laporan ke kantor, pelaku meminta masuk ke dalam rumah korban untuk memfoto Wi Fi yang ada di sana. Korban yang tak curiga mempersilahkan masuk ke dalam rumahnya.

“Didalam rumah, pelaku menyuruh korban cek pasword WiFi di HP nya. Selanjutnya korban naik ke lantai atas dan masuk ke kamar miliknya untuk mengambil HP tersebut,” jelas Budiman.

Tanpa diduga, pelaku M pun mengikuti korban sampai ke lantai atas dan ke kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya dari dalam.

“Pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api kepada korban. Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan bahwa dirinya disuruh orang untuk membunuh korban,” ungkap Budiman.

Baca Juga:Perampok Sepeda Motor Tewas di Tangan Massa

Mendengar itu korban pun langsung mengambil dompetnya dengan harapan agar pelaku tidak membunuhnya. Korban memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku.

Tak puas hanya mendapatkan itu, pelaku pun meminta ATM korban dan langsung memborgol tangan korban, mengkaitkannya ke lemari.

“Dari laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Kita berhasil mengamankan tersangka di salah satu warung kopi di Jalan Jamin Ginting Simpang Pos,” sebutnya.

Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu, satu unit hp, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan sepeda motor Merk Vario BK 6912 AIF.

“Saat dalam perjalanan menuju mako, tersangka berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri. Sudah kita beri peringatan agar tersangka tidak melarikan diri namun tidak dihiraukan tersangka, sehingga terpaksa kita lakukan upaya tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” tegas Budiman.

Budiman mengatakan, cara pelaku beraksi merupakan modus baru di wilayah hukum (wilkum) Polsek Sunggal. Budiman mengimbau agar masyarakat lebih waspada ke depannya.

“Saat ini tersangka masih kita periksa intensif untuk mendalami perkara ini. Kita jerat tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut. (ial/hm01)

Related Articles

Latest Articles