7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Tekab Polsek Sunggal, Bekuk Pengedar Sabu Desa Sei Semayang

Medan, MISTAR.ID

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal menangkap seorang pria paruh baya yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggalnya, Minggu (13/6/21) lalu.

Dari ES (48) warga Jalan Konggo Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang itu, petugas turut menyita barang bukti berupa empat paket kecil sabu siap edar.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berbekal dari informasi terkait tindak tanduk pelaku yang kerap menjual sabu di sekitar tempat tinggalnya.

“Berbekal informasi itu, kita membentuk tim dan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke sana,” ujar Budiman, Selasa (22/6/21).

Baca Juga: Larikan Mobil L300, Pasutri Ini Dibekuk Polsek Sunggal

Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, petugas pun mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. Saat didekati, ES berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti ke tanah.

“Meski sempat melarikan diri, kita berhasil mengamankannya. Narkoba yang dibuang itu kita pungut kembali, tersangka mengakui kalau itu miliknya,” ungkap Budiman.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tidak dia kenal. Tersangka dan barang bukti pun langsung diboyong ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut.

“Kita jerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm13)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles