8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tega! Pria ini Rampas HP Milik Anak Tetangga dan Masukan Korban ke Karung

Deli Serdang, MISTAR.ID
Jangan ditiru kelakuan pria satu ini. Gegara tidak punya duit RH (37) gelap mata. Ia pun kemudian merampas hape Brian Azzam Pradipta (8) anak tetangga rumahnya di
Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya Brian yang merupakan teman permainan anak RH dimasukkan ke dalam karung dan ditarok di rumah kosong.

Beruntung, bagian atas karung tidak ditutup rapat oleh RH. Sehingga Brian bisa mengenali RH yang merupakan ayah dari teman sepermainannya.

RH melakukan aksinya Minggu (19/7/22) sekira pukul 11.30 wib. Ketika itu Brian sedang bermain bersama dengan teman-temannya di sekitar rumah dengan membawa hape Vivo.
Melihat Brian memegang hape, seketika timbul niat RH untuk mengambil hape tersebut.

Baca juga:Curi Sepeda Motor dan HP, Warga Bukit Kencur Tebing Tinggi Diciduk

Iapun melakukan aksinya dengan cara memasukan korban ke dalam karung dan langsung mengambil hape milik Brian. Selanjutnya Brian yang berada di dalam karung dan dicampakkan RH ke dalam rumah kosong. Dan berharap agar Brian tidak mengenali dirinya.

Namun harapan RH meleset. Korban yang berada di dalam karung berhasil membuka sedikit karung. Sehingga dirinya melihat jelas wajah RH yang ternyata orang tua teman sepermainan korban.

Dengan bersusah payah, akhirnya Brian berhasil keluar dari dalam karung. Dan selanjutnya menceritakan apa yang barusan dialaminya kepada orangtuanya.

Jelas orang tua Brian geram setengah mati mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya. Iapun kemudian melaporkan perbuatan RH ke Polresta Deli Serdang.

Akhirnya RH berhasil diamankan petugas. Kepada polisi RH mengakui perbuatannya mencuri hape milik Brian untuk dijualnya karena dirinya tidak memiliki uang.

Baca juga:Polres Batu Bara Ringkus Perampas HP Pelajar

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi mengatakan RH sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang.

“Terhadap RH kita persangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Wakapolres, Minggu (17/7/22). (sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles