12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Tangkap Ikan di Wilayah NKRI, 2 Kapal Berbendera Malaysia Diamankan

Belawan, MISTAR.ID
Tidak memiliki izin penangkapan ikan di perairan Indonesia, dua kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap kapal pengawas Direktorat Jenderal PSDKP KP Hiu 01, Sabtu (31/10/20) sekira pukul 8.10 WIB, dan pukul 08.25 WIB.

“Dua unit kapal ikan asing berbendera Malaysia kita tangkap karena diduga melakukan tindak pidana illegal Fishing,” kata Kepala Kantor Stasiun PSDKP Belawan, Selasa (3/11/20).

Berkas perkara kedua kapal ini, sambung Andri, akan diserahkan pada Kantor Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan) Belawan.

Adapun berkas perkara tersebut atas nama Nasrul Siregar (39) dan Syahrial Panjaitan (37), keduanya warga negara Indonesia.

Baca Juga:Kapal Nelayan Asing Ilegal Diserahkan Ke PSDKP

Dijelaskannya, Nasrul Siregar merupakan Nakhoda Kapal Ikan berbendera Malaysia KM. PKFA. 9595 yang ditangkap KP. HIU 01, pada Sabtu ( 31/10/20) sekira pukul 8.10 WIB, di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka dengan posisi 03 13, 005′ N – 100 37,581′ E.

“Nakhoda Nasrul ditangkap beserta 3 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia,” terangnya.

Sedangkan Syahrial Panjaitan merupakan nakhoda kapal ikan asing berbendera Malaysia KM. PKFA 7435 yang ditangkap oleh KP. HIU 01, Sabtu (31/10/20) sekira pukul 08.25 WIB, di perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada posisi 03 16, 008′ N – 100 34,503′ E, beserta 3 ABK nya yang juga berwarga negara Indonesia.

“Kedua kapal tersebut di ad-hock ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba di Belawan pada, Minggu (1/11/20) sekira pukul 19.00 WIB, dan diserahkan kepada tim penyidik untuk dilanjutkan pada proses hukum selanjutnya,” tegas Andri.

Lebih lanjut Andri mengatakan, penyidikan dilakukan oleh penyidik dari Stasiun PSDKP Belawan, dan penyidik akan menetapkan nakhoda KM. PKFA. 9595 dan nakhoda KM. PKFA 7435 sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 92 junto Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 junto Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 junto 42 ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga:Petugas BC Belawan Tangkap Kapal Berbendera Asing

Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian yang diminta tanggapan terkait kasus ini, menilai ada yang salah dalam menangani nelayan Indonesia. “Di negara kita cukup banyak ikan, kok nelayan harus ke negera tetangga menjadi nakhoda dan ABK, bahkan mencari ikan sampai ke perairan Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Zulfahri, DPD HNSI Sumut meminta instansi terkait untuk menjadikan masalah ini sebagai pelajaran dan mencari solusi agar nelayan nyaman bekerja di negeri sendiri.

Sementara itu, nakhoda kapal PKFA 9595 Nasrul Siregar mengatakan, dia memilih menjadi nakhoda kapal ikan berbendera Malaysia dengan alasan gaji di kapal ikan Malaysia lebih besar dibandingkan menjadi nakhoda di kapal ikan Indonesia.

“Kalau di kapal Malaysia aku mendapat gaji 70 ringgit sampai 100 ringgit (sekitar Rp359 ribu), kalau di kapal Indonesia per harinya aku mendapat Rp70 ribu,” sebutnya.(kamaluddin/hm10)

Related Articles

Latest Articles