15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Tangkap Amin Terduga Bandar Narkoba, Polres Siantar Kejar Pemasok Sabu Asal Kota Medan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pasca meringkus terduga bandar narkoba yang bernama, Amin (39) dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 298, 15 gram. Satnarkoba Polres Pematangsiantar bakal melakukan pengejaran terhadap pelaku lain pemasok sabu kepada Amin yang berada di Kota Medan, Selasa (9/11/21).

Meski tak menjelaskan secara gamblang siapa identitas pemasok sabu-sabu kepada Amin. Namun yang jelas, seluruh barang bukti yang disita dari Amin datang dari Kota Medan.

“Iya, dari kota Medan. Selanjutnya kasus akan kita kembangkan dan mengarah pada Bandar (pemasok),” jelas Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Kristo Tamba kepada wartawan.

Baca juga:Polres Siantar Sita 298 Gram Sabu Milik Warga Kelurahan Sumber Jaya

Sekadar diketahui, Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus Amin (39) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kota Pematangsiantar dari Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Dari Amin, polisi banyak menyita narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Amin ditangkap personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu (7/11/21) siang, saat mengendarai sepeda motor Yamaha RX King.

“Amin ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat. Dari penggeledan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu, dan uang tunai Rp 1,5 juta. Lalu Amin mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya,” ujar AKP Rusdi Ahya, Senin (8/11/21) malam.

Lanjut Rusdi Ahya kembali, setelah pengakuan Amin tersebut. Personel Satnarkoba bertolak ke rumah Amin dan benar saja, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak tepatnya di gudang rumah yang dihuni oleh Amin.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya (Bruto) 298,15 Gram narkotika jenis sabu. Untuk Amin telah dilakukan penyedikan lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar.

Baca juga:Selama Oktober-November, Polres Samosir Tangkap 4 Bandar Narkoba

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba menyampaikan, dari hasil interogasi terhadap tersangka Amin mengakui kalau barang bukti narkotika yang mereka sita diperoleh Amin dari Kota Meda.

“Tersangka mengaku memperoleh barang bukti dari Kota Medan. Untuk Amin kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU 35 TAHUN 2009,” pungkas AKP Kristo Tamba. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles