8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tan Ben Chong Dituntut Jaksa 3 Bulan Penjara, Jaksa Edmond Purba ‘Ditegur’ Hakim

Medan | Mistar

Terdakwa pencemaran nama baik melalui grup Whatsapp, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), penduduk Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, dituntut jaksa selama tiga bulan penjara dalam persidangan di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/3/20).

Tuntutan yang dibacakan jaksa, Edmond Purba, juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa, untuk membayar denda Rp15 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik sempat menanyakan tentang penegasan isi tuntutan yang baru saja dibacakan jaksa itu.

“Ada nggak permohonan agar terdakwanya ditahan? Seharusnya jelaskanlah. Terdakwanya ditahan atau masa percobaan misalnya,” timpal Erintuah. JPU pun hanya tersenyum sembari menunduk.

Pertanyaan majelis hakim ini sangat beralasan, sebab selama persidangan berlangsung, terdakwa tidak ditahan.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), dari fakta di persidangan, pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, telah memenuhi unsur.

Yakni pidana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancan maksimal pidana 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Hal yang memberatkan, imbuh Edmond Purba, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berusia lanjut, sopan dan mengakui perbuatannya.

“Karena situasi virus corona-corona ini, diberikan kesempatan panjang kepada saudara penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada tanggal 8 April 2020 mendatang,” pungkas Erintuah.

Sementara mengutip dakwaan, secara bertahap tertanggal 16 Maret 2019, 21 Maret 2019, 16 April 2019 dan tanggal 22 April 2019 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan 14, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan membuat posting berupa tulisan/gambar lewat WhatsApp (WA) Grup YS Lautan Mulia.

Di antaranya gambar / tulisan kalimat “Ingat G6. Merampok uang IT&B jumlah Rp2.400.000.000 (di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. Ya cukup beli mobil mewah, Liat foto Nampak uang muka ketawa, G6 sesudah jabat ketua pengurus 1,5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN.”

Sementara data dihimpun dalam 12 bulan terakhir beberapa terdakwa terjerat tindak pidana ITE belum oernah dituntut 3 bulan penjara. Yakni terdakwa Himma Dewiyana Lubis alias Himma, salah seorang dosen di USU posting ujaran kebencian lewat fb #GantiPresiden dituntut 1 tahun penjara. M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah (dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan).

Dewi Budiati, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan berita hoaks lewat akun media sosial (dituntut 10 bulan penjara denda Rp5 juta subsidair 6 bulan kurungan). Penyebar video hoaks KPU Medan mencoblos surat suara pada masa Pemilu 2019. Andi Kusmana (25), terdakwa posting di fb seolah surat suara di Medan telah dicoblos (dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp2 juta subsidair 2 bulan kurungan serta Rahmadsyah Sitompul di PN Kisaran (dituntut 18 bulan penjara).

Sementara itu, Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum Toni Harsono, saksi korban pencemaran nama baik menyesalkan tuntutan hanya 3 bulan dari JPU terhadap terdakwa Tan Ben Chong.

“Baru kali ini di Medan dan sekitarnya terdakwa terjerat UU ITE dituntut hanya 3 bulan. Salah satu tujuan penegakan hukum adalah menimbulkan efek jera. Kalau cuma dituntut 3 bulan, di mana efek jeranya?” pungkas Japansen.(*)

Reporter : Amsal

Related Articles

Latest Articles