8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Tak Terbukti Tipu Anggota DPR-RI, Halim Wijaya Divonis Bebas

Medan, MISTAR.ID

Ketua majelis hakim Mery Dona Pasaribu membebaskan Halim Wijaya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejatisu Rahmi Shafrina, yang menuntut selama 3 tahun dan 8 bulan penjara.

Mery Dona Pasaribu dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/5/21) mengatakan, dari fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan dan penipuan uang terhadap anggota DPR-RI Rudi Hartono Bangun, meski adanya transfer ke rekening milik terdakwa maupun sejumlah amplop berisi dolar Singapura sebesar Rp600 juta kepada dirinya.

“Baik itu transfer maupun uang dolar Singapura/Amerika yang diberikan kepada terdakwa dengan total senilai Rp3 miliar, itu atas permintaan Siska Siregar (berkas terpisah). Dimana Siska pun mendapat arahan dari saksi korban Rudi Hartono Bangun,” tegas ketua majelis hakim.

Baca Juga:Tidak Terbukti Bersalah, 2 Karyawan Apotek Divonis Bebas

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan, bahwa pengaduan Rudi Hartono yang menyebut dirinya telah diperdaya oleh para terdakwa Halim maupun Siska (berkas terpisah), tidak ditemukan selama persidangan.

Justru, Rudi Hartono meminta Siska agar Halim meminjamkan buku tabungan dan ATM dalam menerima dan mengirim uang kepada Siska.

Sehingga, uang yang ditransfer sebanyak 77 kali dengan total Rp3 milyar, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa namun diberikan ke Siska untuk membiaya kampanye Pilkada Langkat, dimana Rudi Hartono ikut pemilihan calon Bupati Langkat.

Baca Juga:Pemilik Softgun Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Nah, soal pengakuan Rudi Hartono bahwa pengeluaran uang mencapai Rp4 miliar lebih hingga menjual mobilnya agar tidak tertangkap KPK, sesuai dengan arahan Siska karena mengaku keturunan Nyi Roro Kidul tersebut bertolak belakang dari keterangan saksi Siska yang mengaku mempunyai hubungan spesial semenjak perkenalan di 2011 dengan Rudi Hartono.

Bahkan, kesaksian-kesaksian dari anggota Rudi Hartono pun menyebutkan, memang ada penyerahan uang namun mereka tidak mengetahui alasannya pemberian uang. Usai membacakan putusan, Jaksa Penuntut Umum Kejatisu Rahmi langsung Kasasi atas putusan majelis hakim.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles