10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Tak Sesuai Juknis, RKAS dan LPJ Dana BOS SMK HKBP Sidikalang Dilaporkan ke Poldasu

Sidikalang, MISTAR.ID

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS) dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS SMK Swasta HKBP Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara diduga kuat tidak sesuai petunjuk teknis(Juknis) dan dilaporkan ke unit Tipikor Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Demikian disebutkan salah seorang pegiat sosial bidang pendidikan Sumatera Utara di Sidikalang, Vander Sinaga Rabu(13/4/22). Vander Sinaga menyebutkan, SMK Swasta HKBP Sidikalang Kabupaten Dairi menerima dana BOS untuk tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp1.736.640.000 yang dibagi dalam 4 kali pencairan diantaranya Triwulan I sebesar Rp367.680.000, triwulan II sebesar Rp735.000.000, triwulan III sebesar Rp316.800.000 dan triwulan IV sebesar Rp317.160.000.

“Ini sesuai dengan temuan kita di sekolah SMK Swasta HKBP Sidikalang. bahwa dalam penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara tidak transparan. Kuat dugaan dalam penyusunan RKAS dan Laporan penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis,” katanya.

Baca juga: Relawan Jokowi Minta Dana BOS Dairi Diaudit

Misalnya, lanjut dia, biaya untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler untuk 1 tahun anggaran dana BOS TA 2019 sebesar Rp482.121.000 dengan rincian triwulan I
Rp68.926.000, triwulan II Rp236.779.000, triwulan III Rp54.183.000, triwulan IV Rp122.233.000 dan komponennya digunakan untuk pengadaan alat habis pakai praktikum
pembelajaran, pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.

Tak hanya itu, kegiatan evaluasi pembelajaran sebesar TA 2019 sebesar Rp571.068.270 dengan rincian Triwulan I Rp171.802.620, triwulan II Rp141.257.900, triwulan III Rp134.116.600, triwulan IV Rp 123.891.150, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, US, US berbasis komputer,dan/atau USBN.

Sementara itu, Bendahara BOS SMK Swasta HKBP Sidikalang br Lumban Gaol yang kembali dihubungi wartawan di ruang kerjanya tidak bersedia dikonfirmasi dan bergegas meninggalkan lokasi SMK Swasta HKBP Sidikalang.

Baca juga: Soal Dana BOS Rp3,3 Miliar di SMK HKBP Sidikalang, Pengelolaan dan Penggunaannya Sangat Tertutup

Sebelumnya penggunaan dan pengelolaan Dana BOS TA 2019 dan 2020 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta HKBP Sidikalang sebesar Rp3.322.080.000 dituding sangat tertutup dan tidak transparan. Pengelolaan dana juga dinilai melanggar petunjuk teknis karena perencanannya tidak dipajang di papan pengumuman sekolah, juga perencanaan penggunaan dana BOS tersebut diakui tidak melibatkan guru dan hal itu dinilai sarat KKN.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara menurunkan tim ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta HKBP Sidikalang diduga untuk melakukan pengusutan terkait penggunaan Dana BOS 2020.(manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles