10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Tak Dikasih Karaokean, Warga Deli Serdang Mengamuk Lempar Korban Pakai Gelas Tuak

Sergai, MISTAR.ID

Gegara terus bernyanyi di warung tuak hingga melakukan penganiayaan, Roi (50) warga Dusun IX Jalan Nelayan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (12/12/21) diamankan polisi.

Pelaku diamankan tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin dari persembunyiannya di sebuah Jambur tangkahan milik nelayan. Penangkapan itu akibat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Ripan (36) warga Dusun VIII Jalan Merdeka, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Informasi dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/8/21) lalu sekira pukul 21.00 WIB di sebuah warung tuak milik Upik (46) di Dusun III Kubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:6 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Hendra Syahputra Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Tanjung Beringin Iptu Tobat Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Qory O Siregar, Senin (13/12/21) membenarkan penangkapan pelaku.

Awal kejadian bermula pada Kamis (19/8/21) sekira pukul 15.00 WIB, saat korban bersama rekannya, Rahman datang ke warung tuak milik Upik dengan mengendarai sepeda motor. Saat tiba di lokasi, korban langsung memesan tuak sebanyak satu teko. Lalu korban bersama rekannya Rahman bernyanyi karaoke sampai pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya, pelaku datang ke warung tuak milik Upik dan duduk di depan meja korban. Lalu memesan tuak satu teko. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB teman korban kembali memesan tuak satu teko. Saat itu korban bersama rekannya terus berkaraoke. “Lantaran korban terus bernyanyi, ternyata hal itu membuat pelaku keberatan,” ujar Kapolsek Iptu T Sihombing.

“Kau saja yang terus bernyanyi,” kata pelaku. Oleh korban kemudian menjawab “habis satu lagu ini, saya kasih sama pak Roi (pelaku -red)”. Namun pelaku tetap mengoceh dan mengatakan “Kau kau saja terus” sembari melempar gelas tuak hingga mengenai pelipis korban.

Baca Juga:Tim Elang Sakti Ciduk Pelaku Penganiayaan di Medan

Akibatnya korban mengalami luka robek di pipi kanan dan bibir kanan atas dan dagu sebelah kanan luka hingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin pada tanggal 20 Agustus 2021.

Hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Qory O Siregar mendapat informasi kalau pelaku bersembunyi di Jambur tangkahan milik nelayan.

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka, Minggu (12/12/21) di sebuah Jambur tangkahan kapal nelayan. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (her/hm12)

Related Articles

Latest Articles