12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Tak Cukup Bukti Tetapkan Status Tersangka, Polrestabes Medan Diprapidkan

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan dipraperadil-kan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan, karena menetapkan seorang warga bernama Antony jadi tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Penetapan tersangka diduga tidak mencukupi dua alat bukti dan ada pelanggaran SOP oleh penyidik.

Antony melalui kuasa hukumnya dari Kantor Irwansyah dan Partner, Irwansyah Putra Nasution, DR Indra Gunawan Purba, Fauzi dan Baginda Parlagutan Lubis mendaftarkan Praperadilan dan menjalani sidang ke dua, Kamis (12/5/22).

Prapid itu bernomor: 13/Pid.Pra/2022/PN.Mdn. Irwansyah Putra Nasution mengatakan, bahwa langkah ini dilakukan karena telah diatur di dalam undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:Hakim Diminta Harus Jeli Putus Perkara Prapid

Di mana, menurut kliennya (Antony), bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara.

“Salah satunya, bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP,” kata Irwansyah, Jumat (13/5/22).

Kesalahan fatal lainnya, lanjut Irwansyah, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.

Di mana, penyidik belum melakukan audit independent untuk mengetahui kerugian dari laporan tersebut, dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.

Baca Juga:Hakim Tolak Permohonan Prapid Albert Kang

Apalagi, beber Irwansyah, penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Antony. “Artinya pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja,” ucapnya.

Menurut Irwansyah yang biasa disapa Ibey, kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerja sama tersebut, uangnya berasal dari Antony.

“Jadi gini, pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor Jin Ngi saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Antony, itu tercatat dalam rekening koran,” sebutnya.

Baca Juga:Kejari Tanjungbalai Diprapidkan, Penetapan Tersangka Tak Penuhi Unsur Korupsi

Diterangkannya, salah satunya termasuk pembelian aset Ruko tiga lantai dan renovasi. “Yang beli Antony, yang bayar kredit ke bank Antony, terus di mana salahnya. Kok korban bisa jadi tersangka,” kata Irwansyah.

Melalui kuasa hukum, pihaknya sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur.

Ini dipertegas dengan hasil gelar perkara khusus. Namun, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya.

Untuk itu, ia berharap, hakim memberikan rasa keadilan kepada kliennya Antony dengan memberikan putusan penyidikan perkara ini dihentikan.

Baca Juga:DPO Bantuan Kebakaran Belum Ditangkap, LBH Prapidkan Poldasu dan Jajarannya ke PN Medan

“Kita berharap putusannya sesuai harapan. Ini perkara perdata kok ditarik ke pidana,” tuturnya. Dia menambahkan, kasus ini bermula saat kliennya Antony bersama Jimmy kerja sama mengelola tempat hiburan malam.

Kemudian, Antony membeli gedung untuk dijadikan tempat hiburan malam. Pembelian gedung itu dengan cara dilesingkan ke bank atas nama kliennya. Namun berjalannya waktu, Antony tidak sanggup membayar cicilan ke bank.

Sehingga, ia menjual gedung itu lagi kepada pihak ketiga. Namun, tiba-tiba ia dilaporkan Jimmy ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/593/III/2021/SPKT Polrestabes Medan.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles