7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tahanan yang Kabur Masuk DPO, Kejari Asahan Minta Bantuan Polres Lakukan Penangkapan

Asahan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan membenarkan seorang terdakwa Muhammad Indra Saragih (31), yang berstatus tahanan, kabur saat hendak dititipkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Asahan Josron Malau mengatakan tahanan kasus penjambretan tersebut, kabur pada Kamis (4/8/22) sekitar pukul 14.30 WIB dari halaman lapas Kelas IIA Labuhan Ruku di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batu Bara, sesaat dia turun dari mobil khusus tahanan yang membawanya.

“Terdakwa atas nama Muhammad Indra Saragih alias Lana kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia kabur dalam pengawalan petugas Kejaksaan saat hendak dimasukkan ke dalam lapas,” kata Josron dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/8/22).

Baca Juga:Tahanan Kejari Asahan Kabur saat Hendak Dititip ke Lapas

Meski tidak menceritakan secara detail bagaimana terdakwa kabur dan lolos dari pengawalan petugas, Josron meyakini Indra bisa kembali tertangkap.

“Sekarang terdakwa yang kabur ini sedang kita cari dan meminta bantuan dari Polres Batu Bara, Polsek Labuhan Ruku dan Polres Asahan. Mudah-mudahan segera tertangkap kembali,” kata dia.

Josron menyebut saat kejadian itu berlangsung, Indra tidaklah sendiri. Ia bersama dua orang tahanan  lainnya yang sama-sama akan dititip penahanannya ke Lapas Labuhan Ruku.

“Bahwa tahanan yang dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku sebanyak tiga orang. Terhadap dua lagi sudah dimasukkan ke lapas sebagai tahanan titipan jaksa. Karena mereka sedang menjalani persidangan,” katanya. (perdana/hm14)

Related Articles

Latest Articles