10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Tahanan Dipukuli di Lapas Tanjung Gusta, KontraS Sumut Angkat Suara

Medan, MISTAR.ID

Terkait video viral di media sosial tentang adanya penyiksaan dan penganiayaan seorang warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut buka suara.

Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam mengatakan, penganiayaan yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta merupakan masalah serius dan harus diusut tuntas. Mereka pun mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Akan lebih efektif jika melibatkan lembaga negara lain seperti Komnas HAM, Ombudsman dan LPSK. Artinya, pemeriksaan sebagai respon atas video viral itu bukan sekedar formalitas, yang penyelesaiannya cenderung dilakukan di tataran internal (tertutup),” ujar Amin, Minggu (19/9/21).

Baca Juga:Viral Video Tahanan Dianiaya di Lapas Tanjung Gusta Medan, Kemenkumham Sumut: Akan Kita Periksa

Amin menegaskan, jika terbukti bersalah pelaku wajib diproses secara hukum. Menurutnya, wewenang itu ada di aparat penegak hukum (kepolisian). Maka dari itu, KontraS juga mendorong ada penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian dalam mengungkap persoalan ini. “Agar pengungkapannya bisa dilakukan secara terang benderang,” ungkapnya.

Dikatakan Amin, apa yang diutarakan dalam video viral tersebut bukan sekadar penganiayaan, melainkan sudah masuk dalam kategori penyiksaan. Sebab, praktek kekerasan yang dialami oleh orang tersebut justru terjadi saat ia berada dalam ‘penguasaan’ negara.

“Kejadiannya dalam lembaga pemasyarakatan. Maka demikian, itu memenuhi unsur penyiksaan. Secara defenisi, penyiksaan bisa kita rujuk melalui pasal 1 UU 5/1998, pasal 1 angka (4) UU 39/1999, pasal 9 huruf (f) UU 26/tahun 2000,” katanya.

Baca Juga:Viral! Preman Aniaya Pedagang Sayur di Pasar Gambir Tembung, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Amin menilai, penyiksaan dalam Lapas sebetulnya bukan persoalan baru dan sudah menjadi rahasia umum. Untuk itu, kiranya peristiwa ini bisa jadi momentum yang tepat untuk segera meratifikasi Oprational Prosedur Convention Anti Torture (OPCAT).

“Agar upaya pencegahan penyiksaan dan penghukuman yang tidak manusiawi bisa segera mempunyai payung hukum yang lebih jelas. Sekaligus melengkapi CAT yang sudah lebih dulu kita ratifikasi melalui UU No 5 Tahun 1998,” pungkasnya.

Diketahui, jagad maya dihebohkan dengan beredarnya video narapidana Lapas Tanjung Gusta yang mendapat penganiayaan. Salah seorang narapidana menunjukkan bukti tubuhnya mengalami luka memar. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles