7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tabrak Pengendara Motor dan Pejalan Kaki Hingga Tewas, Supir Taksi Blue Bird Jadi Tersangka

Deli Serdang, MISTAR.ID

Supir Taksi Blue Bird, Parbuttian Banjarnaor (24) menabrak pengendara motor dan pejalan kaki hingga tewas di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini, supir taksi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kanit Lakalantas Polresta Deli Serdang Iptu Khairil Anwar membenarkan itu kepada wartawan, Rabu (11/5/22).

“Tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polresta Deli Serdang,” kata Iptu Khairil.

Baca Juga:Lampu Sepeda Motor Padam, 2 Pekerja Ternak Ayam Tewas Tabrakan di Deli Serdang

Dijelaskan Khairil, dari hasil gelar perkara, supir taksi Blue Bird saat mengendarai kendaraannya mengantuk, sehingga hilang kendali yang kemudian menabrak pengendara motor dan pejalan kaki hingga meninggal dunia.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka menabrak pengendara motor dan pejalan kaki di Jalan Sultan Serdang Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (9/5/22) sore.

Baca Juga:Ditabrak Mobil di Medan Timur, 1 Pengendara Sepeda Motor Tewas Tergilas, 1 Luka

Akibat kejadian itu, pengendara motor Suani Irmayani (47) warga Dusun IV Gang Pringgan Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, tewas di lokasi kejadian.

Sedangkan, pejalan kaki Muhammad Galih Hidayat (18) menjalani perawatan medis di RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam, karena kondisi kritis. Namun akhirnya, Galih menghembuskan nafas terakhir.(rinaldi/hm10)

Related Articles

Latest Articles