7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Suap Penyidik KPK Rp1,6 Miliar, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Diadili

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial diadili di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara pemberian suap sebesar Rp1,6 miliar kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattujulu, Senin (12/7/21). Dalam persidangan perdana itu, JPU mendakwa Syahrial dengan 3 pasal sekaligus.

Adapun tiga pasal yang didakwa kepada Syahrial yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b dan a serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Budi disebutkan bahwa perbuatan terdakwa berawal sekitar bulan Oktober Tahun 2020, dimana Walikota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar) itu berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar.

Baca juga: Sidang Perdana, Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Suap Wali Kota Non Aktif Tanjungbalai Digelar di PN Medan

Pada pertemuan itu terdakwa dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis Syamsudin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada tersebut.

“Setelah terdakwa setuju, kemudian Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa,” beber JPU dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra II PN Medan itu.

Dalam perkenalan itu, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

“Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis itu.

Atas permintaan terdakwa tersebut, Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelpon rekannya Maskur Husain seorang advokat. Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur dan si advokat menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan ini disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa.

Baca juga: Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Resmi Ditahan KPK

Singkat cerita, terdakwa kemudian menyanggupi permintaan ini dan mengirimkan uang itu secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000. Bahwa selain pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh terdakwa tersebut di atas, terdakwa pada 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210.000.000.

Kemudian pada awal Maret 2021 menyerahkan terdakwa juga menyerahkan sejumlah Rp10 juta di Bandara Kualanamu Medan. “Sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000,”beber Jaksa. Usai mendengar nota dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga sepekan mendatang. Sebelum persidangan ditutup, JPU juga menyampaikan ada 76 orang saksi dalam kasus ini, namun hanya sekitar 20 orang yang akan dimintai keterangan dalam persidangan.

Usai persidangan, JPU Budi mengatakan kemungkinan salah satu saksi yang bakal dihadirkan adalah Azis Syamsudin. Ini mengacu nama wakil ketua DPR RI itu disebut dalam dakwaan. “Sesuai dengan fakta BAP, nanti kita upayakan. Jadi memang terdakwa ini, sebelum bertemu dengan Robinson Pattuju itu bertemu dulu, melakukan pertemuan dengan Pak Azis Syamsudin. Perkenalannya di situ,” beber JPU.

JPU Budi juga mengatakan untuk penyidik KPK Robinson Pattuju yang terlibat alam kasus penyuapan ini, berkasnya masih dalam tahap pemberkasan. “Ini pemberinya dulu karena penahanannya lebih singkat jadi diduluankan. Untuk penerima masih pemberkasan. Kemungkinan sidangnya juga di Medan,” pungkas Budi. (amsal/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles