7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Suap Bupati Phakpak Bharat, Dua Rekanan Dan Satu ASN Dituntut 2 Tahun

Medan | MISTAR.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dua kontraktor dan satu ASN masing-masing selama 2 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Ketiganya masing-masing Anwar Fuseng Direktur CV Wendy, pengusaha Dilon Bancin, serta Gugun Banurea, PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat.

Seperti dikatakan JPU KPK, Ikhsan Fernandi seusai persidangan, ketiganya menyerahkan uang secara berlanjut. Dilon dan Gugun menyerahkan Rp720 juta dan Anwar Fuseng Rp300 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Kadis PUPR Pakpak Bharat, David secara bertahap.

Selain itu, Anwar, Dilon dan Gugung dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Anwar disebutkan telah memberi Rp300 juta kepada Remigo melalui Plt.Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan orang kepercayaannya, Hendriko Sembiring. Sementara Dilon dan Gugung didakwa memberikan Rp720 juta. “Dengan maksud agar Remigo Yolando Berutu memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat,” kata Ikhsan.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018 lalu. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang suap untuk diserahkan ke Remigo. Sang bupati bersama para tersangka lainnya, termasuk Anwar, Dilon, dan Gugung, kemudian diamankan dan ditahan.

Remigo sudah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp1,6 miliar. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,2 miliar.

Bukan hanya itu, hak politiknya juga dicabut. Dia tidak boleh dipilih sebagai pejabat publik atau memilih selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles