8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Suami Korban Laka Terkapar di RS, KIS Diblokir, Istri Kesulitan Daftar Layanan BPJS Asahan

Asahan, MISTAR.ID

Korban kecelakaan tunggal, Muhamad Muda Nasution, Kamis (26/3/20) subuh di Lima Puluh, Batu Bara mengalami patah tulang paha kanan. Korban sempat terkapar, beruntung warga pelintas jalan pada subuh itu melihat korban minta tolong kemudian dilarikan ke klinik terdekat.

Tak lama, oleh keluarga korban membawa korban ke RSU Asahan. Di RSU tersebut, pihak rumah sakit mengatakan bahwa KIS milik korban sudah diblokir pemerintah. Dan untuk memastikan, istri korban laka, Dian Nuradha Sinaga mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Asahan.

Seorang petugas BPJS yang melakukan pengecekan KIS tersebut, membenarkan sudah diblokir pemerintah.Kemudian pihak BPJS Kesehatan, bernama Abdul Manan menganjurkan agar daftar baru sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sistem pendaftaran BPJS Kesehatan katanya, menggunakan Call Center 1500 400. Setelah saran pihak BPJS diikuti istri korban, kembali terjadi permasalahan.

Call Center 1500 400 yang dihubungi tidak mengakses permintaan, dan dikonrimasi ulang, pihak BPJS mengatakan NIK KTP peserta belum online. Padahal NIK KTP itu kata istri Muhammad Muda Nasution tidak pernah berubah.

Pihak Dukcapil Asahan, yang didatangi Dian Nuradha, Jumat (27/3/20) mengatakan NIK itu sudah benar, kemudian memberikan cap atau stempel legislasi/leges di copy KK Muhammad Muda Nasution yang menyatakan NIK itu benar dan tidak ada kesalahan.

Saran pihak Dukcapil, agar menyampaikan pada pihak BPJS untuk memerhatikan permohonan karena sifatnya sangat urgen.
Selanjutnya Dian yang merasa dibola-bola kembali ke BPJS, jawaban tetap sama bahwa NIK belum online jadi tidak dapat diakses untuk mendaftar.

“Tunggu saja online dulu, baru bisa,” kata Abdul Manan didampingi seorang pegawai berpakaian batik coklat celana coklat tua.

Menurut pihak BPJS sebelumnya, layanan Call Cnter 1500 400 diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kata Dian Nuradha Sinaga, sebelumnya suaminya Muhammad Muda Nasution adalah peserta KIS, tapi kartu KIS kata pihak BPJS sudah diblokir pemerintah. Setelah mengetahui inilah pihak BPJS menyarankan agar mengurus BPJS kepesrtaan baru.

Ditanya apa solusinya mengingat suaminya sekarang terkapar di RS Asahan dengan kondisi tulang paha patah.
Pihak BPJS tidak memberi jawaban pasti, hanya mengatakan kalau bisa melalui Dinas Sosial saja.

Mendengar jawaban ini, pihak keluarga yang sakit merasa kecewa, mengingat keadaan adalah sangat darurat dimana suaminya sedang menderita kecelakaan serius. Karena pihak RS mengatakan tanpa BPJS atau KIS maka pasien harus dilayani dengan tarif umum, pihak keluarga mengatakan tidak mampu kalau tarif umum yang dananya diperkirakan sangat besar.

“Kami tidak mampu, suami saya hanya pegawai honor di sekolah,” katanya nada miris. Dengan sangat terpaksa, suaminya itu dibawa pulang ke rumah, katanya untuk diobati secara tradisionil atau kusuk patah tulang karena tidak punya uang untuk berobat layanan umum.(*)

Reporter : Herman/Juniver
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles