11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Studio 21 Digerebek Polres Siantar, 50 Butir Ekstasi Diamankan

Pematangsiantar, Mistar.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan meringkus dua pria yang menjajakan narkoba di Hotel Studio 21 di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun pada, Sabtu (9/1/21) sekira pukul 23.30 WIB.

Sebelum mengungkap peredaran narkoba di Hotel Studio 21 tersebut, Satnarkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi ada peredaran narkoba di dalam Hotel Studi 21 tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dikonfirmasi wartawan, Senin (11/1/21) mengatakan, bahwa penggerebekan sekaligus pengungkapan peredaran narkoba di Hotel Studio 21 tersebut merupakan benar adanya.

“Benar ya (pengungkapan), untuk lebih lanjut coba tanyakan kepada Kasat Narkoba saja,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi.

Baca juga: Peringati HUT ke 48, Kader PDIP Siantar Diminta Tetap Hadir di Tengah Masyarakat

Lebih lanjut lagi, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres AKP Rusdi Ahya mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan malakukan under Cover Bay dan berhasil meringkus pelaku narkoba bersama barang buktinya.

“Awalnya mendapat informasi ada penjual narkotika jenis Ekstasi di Hotel Studio karoke 21, kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan malakukan under cover Bay dan berhasil meringkus pelaku,” ungkap Kasubbag Humas.

Adapun kedua pelaku peredaran narkoba di Hotel Studio Karaoke 21 yang diringkus yakni, Edi (50) warga Kelurahan Bantan dan rekannya bersama Riko (35). Dari kedua pria yang disebut bekerja di Hotel dan studio. Saat digeberebek petugas menyita 50 butir ekstasi.

“Awalnya personel meringkus Edi dan darinya ditemukan satu butir ekstasi dan uang Rp400 dikantung celananya,” kata Humas Polres Siantar lagi.

Baca juga: Siantar Makin ‘Ramai’ Pengemis, Anak-anak Dieksploitasi

Tak sampai disitu saja, petugas kembali lagi melakukan pengembangan dari mana Edi mendapat barang haram tersebut. Dari Edi lagi, personel Satnarkoba meringkus Riko dari salah satu ruangan di Hotel Studio Karaoke 21.

“Dari Riko diamankan lagi barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 50 butir yang disimpang dalam kotak rokok,” ujarnya.

Pasca keduanya diringkus polisi, kini Edi dan Riko masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, guna menemukan asal usul narkotika yang beredar di Hotel Studio Karaoke 21.(hamzah/hm07)

Related Articles

Latest Articles