8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Status DPO, Kasi Intelijen Minta Bantuan Kejagung Cari Jhonson Tambunan Terpidana korupsi Pasar Tozai 

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) serta Kejagung RI untuk mencari keberadaan Jhonson Tambunan, terpidana korupsi pembangunan Pasar Tozai pada tahun 2003 yang lalu.

Pria berbadan tambun itu kini berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pematangsiantar. Terakhir diketahui menjabat sebagai Sekretaris Disnaker di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Sebelum ditetapkan DPO oleh Kejari Pematangsiantar, Jhonson Tambunan pun telah tiga kali tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan Jaksa kepadanya.

Baca juga: Terpidana Korupsi Jhonson Tambunan Menghilang, Kadisnaker Siantar: Sudah Kita Laporkan ke Sekda dan BKD

Kasi Intelijen Pematangsiantar Rendra Pardede mengatakan, putusan Mahkamah Agung tentang kasus korupsi Jhonson Tambunan sebesar Rp18 juta tersebut dikeluarkan pada 23 Desember 2004. Hanya saja salinan putusan tersebut baru diterima pihak Kejari Pematangsiantar di tahun 2020.

“Sudah dimintai alasan kenapa lama baru turun oleh jaksa terdahulu kita,” kata Kasi Intelijen Rendra Pardede yang ditemui di ruang PTSP, Kamis (30/9/21).

Rendra kembali menjelaskan saat ini pihaknya tengah meminta bantuan dari Kejagung RI dan diteruskan ke Imigrasi bila Jhonson Tambunan DPO Kejari Siantar  berkemungkinan melarikan diri ke luar negeri.

“Kita sudah minta bantuan ke Kejati, per 7 Juni 2021. Sementara tanggal penerbitkan DPO di bawah waktu sebelum kita kordinasikan ke Kejagung. Mungkin sudah diteruskan ke Imigrasi (untuk pencekalan),” katanya.

Hanya saja saat ditemui, Rendra mengaku  bahwa pihaknya tidak dapat menceritakan langkah yang mereka lalukan dalam pencarian Johnson Tambunan.

“Kita tanya juga ke Pemko mengenai yang bersangkutan, beliau sudah absen dan tidak pernah masuk dinas. Keluarga juga kita pantau dan rumahnya juga, seperti yang di batu IV juga kita pantau,” katanya.

Baca juga: MA Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara, Jhonson Tambunan 3 Kali Mangkir dari Panggilan Kejari Siantar

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Herry Oktarizal dalam
rapat Banggar di DPRD Pematangsiantar pada Sabtu (25/9/21) siang kemarin, menyampaikan bahwa mereka belum memecat Johnson Tambunan sebagai PNS di Pemko Pematangsiantar. Sebab salinan putusan dari pengadilan belum juga diterima.

“Salinan putusannya belum diterima oleh Pemko Pematangsiantar,” kata Herry kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

Tak hanya sebatas itu, menurut Kepala BKD Pematangsiantar Heryanto Siddik, Johnson Tambunan masih menerima gaji sebagai ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar, kendati hanya 50 persen dari yang diterimanya selama ini (Hamzah/hm06)

Related Articles

Latest Articles