8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

SPDP Oknum Polres Simalungun Kasus Narkoba Belum Diterima Kejaksaan Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau berkas perkara kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum Brigadir ETS, yang bertugas di bagian tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Simalungun.

Padahal, kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Brigadir ETS tersebut telah terkuak sejak penangkapan pada Kamis (14/10/21) lalu, yang dilakukan personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar.

Kasi Intelijen Kejari Kota Pematangsiantar Rendra Pardede mengaku ia telah menanyakan SPDP atau berkas perkara ETS kepada Kepala Seksi Pidum Kejari Pematangsiantar, Senin (8/11/21) kemarin. “Tadi sudah dikonfirmasi ke Kasi Pidum. Katanya belum ada SPDP atas nama tersangka (ETS) masuk ke Kejaksaan Siantar,” ujar Rendra, Selasa (9/11/21).

Baca Juga:Terlibat Narkoba, Satu Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, kasus peredaran narkotika yang dilakukan ETS, telah diserahkan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kepada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Hal itu turut dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar beberapa waktu yang lalu saat ditanyai wartawan seputar lanjutan kasus ETS yang terlibat narkoba.

Sekadar diketahui, ETS diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar dari sebuah rumah di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Dari penangkapan itu, personel Satnarkoba menyita barang bukti 13 paket narkotika, serta uang tunai Rp500 ribu dan tiga unit handphone lainnya.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto diwawancarai di Kejaksaan Simalungun selepas acara vaksinasi yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan, siap memberikan hukuman terhadap anggotanya, ETS yang ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu. “Soal punishment (hukuman), iya kita lihat nanti hasil penyidikan yang dilakukan,” tambahnya.(hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles