15.9 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Sodomi Anak Dibawah Umur, Pasangan Gay Masuk Penjara

Tanjungbalai | MISTAR.ID – Agus Salim (25) warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tak menyangka perbuatannya yang menyukai sesama jenis akan berujung keterali besi.

Pasalnya, usai menyodomi anak dibawah umur sebut saja namanya Dian (16) selama tiga kali, buruh bangunan itupun kemudian diciduk timsus Gurita Polres Tanjungbalai.

Informasi dihimpun Harian Mistar, terungkapnya permainan ranjang pasangan gay itu pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban yang telah melihat perbuatan birahi sesama jenis itu melalui sebuah hp android milik putra kandungnya itu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatreskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa kepada Harian Mistar, membenarkan adanya kasus tersebut, Rabu (30/10/19).

“Tersangka AS (25) ini dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun dengan denda paling banyak 15 Miliyar,” Katanya.

Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu terjadi, kata Harefa , bermula dari pertemanan keduanya lewat dunia maya Facebook.

“Berawal dari chatingan messenger Facebook keduanyapun saling berkumunikasi. Selama menjalin komunikasi terhitung dibulan September 2019 itupula, keduanyapun mengetahui bahwa mereka sama-sama gay atau pasangan homoseksual,” Pungkasnya.

Berawal dari rasa ketertarikan itupula, keduanyapun kemudian bertemu didunia nyata setelah berkomunikasi melalui Hp seluler.

“Dari yang pertama kali, pertemuan berikutnyapun dilakukan keduanya hingga tersangka ini membawa korban kerumahnya sendiri.
Setibanya mereka , dengan memanfaatkan situasi keadaan rumah agar tidak dicurigai anggota keluarga lainnya. Tersangka ini kemudian mencabuli korban didalam kamarnya sendiri,” Pungkas Harefa.

Dikatakannya, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka dengan cara menyodomi korban diatas ranjang yang terpasang sperai itu dilakukannya sudah sebanyak tiga kali. Untuk yang terakhir kalinya, terjadi pada Minggu (15/10/2019) sekitar pukul 00.10 Wib.

“Perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka itu terungkap setelah ibu kandung korban melihat foto dan vidio homoseksual keduanya dari hp android milik putra kandungnya itu sendiri, kemudian membuat laporan ke Mapolres Tanjungbalai ” Katanya.

Sementara itu, tersangka Agus Salim (25) saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya itu.

“Sudah tiga kali kugituin (Sodomi) dia bang.
Aku melakukannya pada saat kami tidur seranjang berdua.Terakhir pada hari Minggu (15/10/19) yang lalu. Aku memang memiliki nafsu homoseksual,” Katanya.

Sebelum melakukan perbuatanyang tidak senonoh itu, tersangka mengakui terlebih dahulu berkomunikasi dengan korban lewat hp seluler.Selain itu, tersangka mengakui bahwa ia ada memberikan hadiah berupa cincin dan kalung yang langsung diterima korbannya itu sendiri.

Reporter: Eko
Editor: Manson Purba

Related Articles

Latest Articles