11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Soal Kerugian Negara Proyek Jembatan VIII, Kejari Siantar Gandeng Polmed Dibanding BPK

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sepertinya lebih mempercayai hasil auditor Politeknik Negeri Medan (Polmed) daripada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut dalam menghitung dugaan kerugian negara dalam proyek jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 dari pagu anggaran Rp14,4 miliar.

Dalam menghitung atau mengaudit kerugian negara dalam pembangunan jembatan VIII di Kelurahan Nagahuta, Pematangsiantar itu, Kejari Siantar menggandeng Polmed terhadap proyek tersebut, dengan hasil kerugian negara yang jauh lebih rendah yaitu Rp304 juta. Sementara informasi yang didapat bahwa LHP BPK menyatakan, indikasi kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan jembatan VIII mencapai Rp2,9 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Siantar Rendra Pardede yang diwawancarai, Kamis (25/11/21) mengatakan, dirinya hanya menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pejabat seksi intelijen sebelumnya.

Baca Juga:Proyek Jembatan Rp13 M Roboh, LSM Lira Demo PU dan Kejari Simalungun

“Saya hanya bisa menyampaikan hasil operasi intelijen dari pejabat sebelumnya. Yang mana ada perbedaan harga gelagar jembatan dari yang dikeluarkan BPK dengan ahli dari Polmed,” ujar Rendra.

Dia melanjutkan, kasus ini juga sudah ditutup oleh Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar yang sebelumnya dijabat oleh Bas Faomasi Jaya Laia, yang mana kerugian negara yang menjadi acuan adalah hasil pemeriksaan ahli dari Polmed bukan BPK RI.

“Jadi yang saat itu dipakai dan rekanan bayar itu analisis kerugian negara dari Polmed, yang Rp304 juta itu,” ujarnya.

Baca Juga:Korupsi Proyek Jembatan di Madina, PPK dan Rekanan Dihukum 1 Tahun Penjara

Disinggung dengan fungsi Polmed yang bukan merupakan lembaga auditor resmi pemerintah yang sah dalam undang-undang, melainkan lembaga akademik, dia mengaku tidak paham.

“Mengenai mengapa pakai Polmed, nggak paham kita. Kurang tahu jelasnya,” ujarnya.

Rendra juga tidak mengetahui apa yang menjadi alasan Kejari menggandeng Polmed, bukannya lembaga audit milik negara lain seperti BPKP ataupun Inspektorat Daerah.

Baca Juga:Proyek Perbaikan Jembatan Titi Dua Sicanang Senilai Rp9 Miliar Tunggu Fatwa LKPP

“Nggak tahu saya,” katanya.

Rendra juga tidak tahu apakah hasil pemeriksaan bersama Polmed sudah atau tidaknya telah dilakukan atau sudah disinkronkan dengan hasil auditor BPK RI.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar Frengky Boy Saragih, mengaku heran dengan adanya hasil audit lain selain BPK. Sebab dasar pengembalian ke negara harus jelas.

Baca Juga:Proyek Tembok Penahan Jembatan Kembar Dipertanyakan

“Harusnya BPK. Pengembalian kerugian negara ini akan menjadi pemasukan untuk kas negara dan ada tanggung jawab. Tentu harus jelas dasar hukumnya,” kata Frengky.

Frengky merasa aneh. Pasalnya kerugian negara dari LHP BPK tersebut sudah diterbitkan April 2020 dan belum juga dilunasi setelah 60 hari dikeluarkan.

“Tupoksi kan berbeda. Kejaksaan kan lembaga hukum. Kita kan menganut temuan BPK. Ini kan soal uang,” pungkas politikus NasDem. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles