11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sipai Diciduk Satreskrim Polres Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Ahmad Rivai Saragih (28) alias Sipai harus mempertangungjawabkan perbuatanya kepada penegak hukum. Pasalnya, Warga Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini, terpaksa diciduk petugas dari Jalan Arteri Tanjungbalai, setelah melakukan serangkaian kasus pencurian dan pemberatan di dua lokasi berbeda.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, membenarkan penangkapan warga Jalan Durian, Selasa (20/10/20).

Dikatakan Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Ahmad Rivai Saragih alias Sipai (28) berhasil ditangkap personil gabungan dari Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai dan personil Datuk Bandar.

“Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka ini sedang berada di dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Kasus pencurian dan pemberatan dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah korbannya yang dilakukan oleh mantan
resedivis dalam kasus 363 ini,” terangnya.

Baca juga: TP-PKK Tanjungbalai Bagikan 2000 Ribu Masker

Dijelaskannya, pelaku mengaku pertama kali melakukan pencurian di Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (4/9/20) sekitar pukul 03;00 WIB.

“Begitu sukses menggondolin isi rumah Nur Azman (43), tersangka ini kemudian melakukan hal yang serupa di rumah Hendrianto (42) di Jalan Jendral Sudirman, Gang Rambung, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar , Kota Tanjung balai, Jumat (2/10/20) sekira pukul 04.00 WIB.

“Team 1 Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai, semula berpas-pasan dengan tersangka ini sewaktu hendak menangkapnya di rumah kontrakannya sendiri. Oleh karna ia melarikan diri, personil pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan sepeda motornya di daerah Jalan Alteri, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” sambungnya.

Lanjutnya, sedangkan untuk barang bukti yang disita dari hasil kejahatan tersangka berupa, 1 buah celana warna merah yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah kotak Hp Samsung J2 galaxy milk korban Hendrianto, 1 buah kotak hp merk OPPO A3S milik korban Nur Azwan, 1 buah alat yang di gunakan mengambil tas di rumah milik Hendrianto, 1 buah tas warna hitam milik korban Hendrianto yang berisikan buku tabungan BRI an Hendrianto, 1 kartu tanda pengenal pers milik Hendrianto, tiga buah kartu KIA masing – masing atas nama Ananda Chairunnisa,Adzkia Mumtaza dan Asyuki. 1 buah STNK sepeda motor BK 3029 ZAC, 1 buah Sim C Hendrianto, 1 buah Sim A atas nama Hendrianto. (Eko/hm07)

Related Articles

Latest Articles