21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Sindikat Pembobol Ruko Diciduk Polsek Patumbak

Medan, MISTAR.ID

Personil Reskrim Polsek Patumbak meringkus sindikat pembobol rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Telun Kenas simpang Penampungan Pasar VII Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak, Sabtu (24/4/21).

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto, Selasa (4/5/21) mengatakan, ketiga pelaku Indra Aginta Ginting (39) warga Dusun VI Patumbak Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak, Sucipto alias Panjol (28) warga Jalan Pantai Kasan Dusun III Desa Namosuro Kecamatan Biru-biru, dan MNT (16) warga Kecamatan Biru-biru, ditangkap atas laporan pemilik ruko Christina Br Perangin-angin, Kamis (22/4/21).

“Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan,” sebut dia. Arfin menjelaskan, korban yang saat itu datang ke rukonya dan melihat keadaan sudah acak-acakan alias dibongkar maling, dan semua barang-barang alat rumah tangga hilang dikuras pencuri.

Baca Juga:Tiga Pembobol Rumah di Komplek Villa Kenanga Medan Ditangkap, Korban Rugi Rp200 Juta

“Korban menghubungi tim piket Reskrim yang melakukan cek TKP sebelumnya, dan menginfokan bahwa ianya mendapat informasi dari seseorang yang dikenal bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di tangan seseorang bernama Mita,” kata Arfin.

Selanjutnya, sambung Arfin, petugas mendatangi lokasi keberadaan barang-barang tersebut dan kemudian didapatkan bahwa barang-barang korban ada di rumah Mita. “Saat dicek dan dilakukan interogasi, si Mita ini mengaku bahwa barang-barang tersebut ia beli dari seseorang bernama Indra Ginting,” sebutnya.

Kemudian, Sabtu (24/4/21) sekira pukul 05.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku Indra Aginta Ginting sedang berada di rumahnya. Lalu, petugas langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Indra.

Baca Juga:Dua Spesialis Pembobol Rumah di Tanjungbalai Diciduk

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia membobol ruko bersama 2 temannya, Sucipto alias Panjol dan MNT,” ucapnya. Berdasarkan keterangan dari pelaku Indra, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk kedua pelaku Panjol dan MNT di rumah masing-masing.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit lemari es, lemari jepara, tempat TV, sofa, meja kaca, meja bar, beberapa daun pintu dan daun jendela. Kemudian, kasur, mesin pompa air merk Sanyo, kaca rias, rak piring kaca, kursi-kursi, kursi roda, CPU/LCD komputer, tikar, aquarium kecil dan sprei.

Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Patumbak. “Terhadap ketiga tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(saut/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles