8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Sindikat Curanmor Ngaku Polisi Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Batu Bara / Mistar – Inisial S alias B alias S, dari tiga pelaku sindikat curanmor yang berhasil ditangkap petugas. Terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak kakinya, karena saat ditangkap mencoba melarikan diri.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum didampingi Kabag Ops Kompol Rudy Chandra, SH, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S. Ik, MH presrilis tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan 3 tersangka di Mapolres Batu Bara, Rabu (23/10).

“Ketiga tersangka yang diciduk beberapa hari sebelumnya merupakan sindikat curanmor. Salah seorang tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka masing-masing S alias B alias S (30) warga Kecamatan Sei Balai, RS alias R (25) warga Kecamatan Datuk T. Datar dan RR alias R (31) warga Kecamatan Datuk T. Datar menjalankan aksinya dengan modus membuka akun di facebook.

Melalui akun Agung Kurniawan, RS alias R memikat korban dengan cara memposting sepeda motor yang dapat ditukar dengan sepeda motor lain.

“Tertarik, Sugito dan temannya M. Iqbal menghubungi tersangka. Mereka sepakat bertemu dengan Agung Kurniawan di perumahan Nauli Storki di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Kamis (03/10) sekitar pukul 14.30 Wib,” jelasnya

Namun ketika korban bertemu dengan Agung Kurniawan, bilang Dia, tiba-tiba datang mobil Toyota Inova warna hitam BK 1537 dan memepet korban.

Dari dalam mobil kemudian keluar 5 laki-laki yang langsung memegang tangan kedua korban. Selanjutnya korban dan temannya dimasukkan secara paksa ke dalam mobil kemudian mobil meluncur kearah Lima Puluh. Di dalam mobil, tangan kedua korban diborgol oleh tersangka.

“Korban dipaksa mengeluarkan seluruh barang milik korban. Karena ketakutan korban mengeluarkan HP dan uang sebanyak Rp. 690.000, Korban juga dipukuli berulang-ulang oleh salah seorang tersangka. Korban bertanya mau dibawa kemana mereka. Lalu seorang tersangka yang duduk dibangku depan mengatakan mereka mau dibawa ke Polres Batu Bara,” terang Kapolres

Lanjutnya, merasa tidak melakukan kesalahan, korban menanyakan alasan dibawa ke Polres Batu Bara. Dengan enteng seorang tersangka menjawab ‘penggelapan kereta kau kan, udah dua hari kereta ini aku cariin pake GPS’.

Saat melintas di Desa Petatal Kecamatan Talawi, tersangka membuka borgol kedua korban dan menurunkannya dipinggir jalan serta memberi uang sebesar Rp. 170.000 sebagai ongkos pulang.

Sementara sepeda motor Honda CB 150 R dibawa tersangka RS alias R yang merupakan pemilik akun facebook Agung Kurniawan serta 1 unit HP, uang Rp. 690.000 serta sepasang velg diambil tersangka.

Ditambahkan Kapolres, sindikat selalu melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus sama melalui facebook. Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan Sugito di Polsek Labuhan Ruku No. LP/95/2019/SU/Res. Batu Bara/Sek. Labuhan Ruku tanggal 04 Oktober 2019.

“Terkait tersangka menurut catatan kepolisian masih ada 3 laporan Polisi yang seluruhnya diperlakukan seperti Sugito dan M. Iqbal. Terhadap ketiga tersangka dikenakan Psl 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, saat dilakukan pengembangan, tersangka S alias B alias S mencoba melarikan diri terpaksa ditembak di betisnya. Mengenai dua tersangka lainnya yang belum tertangkap telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis : ebson
Editor : Manson

Related Articles

Latest Articles