6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Simpan Sepeda Motor Curian, Pria Pemilik Alamat Ganda Diringkus Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Satreskrim Polsek Siantar Martoba meringkus seorang pria bernama Parlindungan Tampubolon (36) pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam BK 3370 TBJ milik Edo Rendika (21) warga Karang Anom, Kecamatan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Aksi pencurian dilakukan Parlindungan Tampubolon yang miliki alamat ganda yakni di Kecamatan Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun dan di Jalan Tuan Ronda Haim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tersebut berlangsung pada Minggu (23/1/22) pukul 21.45 WIB, tepatnya di seputaran lokasi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Tanjung Pinggir.

Sebelum sepeda motor milik korban hilang, korban Edo Rendika menemui temannya di Jalan Tuan Rondahaim dekat TPA yang tengah bermain billiar. Tak berapa lama, korban pun akhirnya pergi ke kamar mandi dan setelahnya sepeda motor miliknya pun hilang dicuri pelaku.

Kasubbah Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya dikonfirmasi, Selasa (25/1/22) pagi, membenarkan kalau pelaku pencurian sepeda motor di dekat lokasi TPA Tanjung Pinggir telah diamankan personel Satreskrim Polsek Siantar Martoba. Dikatakannya, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan kemudian membuat laporan di Polsek Siantar Martoba agar pelaku diproses sesuai dengan hukum.

“Sebelum pelaku diamankan, korban dan temannya sempat mencari sepeda motor yang hilang itu. Tapi tidak ketemu dan esoknya Senin (24/1/22), membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba,” ujar AKP Rusdi Ahya, Selasa (25/1/22). Mendapat laporan pencurian sepeda motor, personel Satreskrim pun melakukan penyelidikan dan mendapat informasi kalau yang mencuri sepeda motor korban tersebut adalah Parlindungan Tampubolon.

“Setelah diselidiki, benar informasi itu dan sepeda motor yang dicuri pelaku itu disimpan di rumahnya. Bersama barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek,” ujar Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya kembali. Adapun modus pencurian yang diperankan oleh pelaku yakni Parlindungan adalah menunggu pemilik sepeda motor lengah. Setelah lengah, pelaku pun beraksi lakukan pencurian. Atas perbuatan pelaku, yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan polisi mempersangkakan pelaku Pasal 362 Subs 363 KUHPidana. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles