9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sidang Sopir Angkot Tewaskan 4 Penumpang Hadirkan 2 Saksi yang Selamat

Medan, MISTAR.ID

Dua orang penumpang selamat angkutan kota (angkot) Mini Wampu trayek 123 yang ditabrak kereta api karena menerobos palang pintu kereta api (KA) Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, dihadirkan ke persidangan, Selasa (10/5/22). Dalam kecelakaan ini, empat orang penumpang tewas dan sang sopir kini dijerat pembunuhan.

JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat menjerat terdakwa dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati.

Atau dakwaan kedua, Pasal 338 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 311 ayat (4) (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau keempat, Pasal 310  ayat (4) (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ini, jaksa menghadirkan 2 penumpang yang selamat dari maut sebagai saksi yakni Novita Elizabeth Aruan yang berprofesi sebagai mahasiswa dan seorang guru bernama Lindawati Josephina Sihotang.

Baca juga:Tabrak Lari, Sopir Angkot Rahayu Kabur Lompat ke Sungai di Medan

Novita menerangkan dirinya saat itu naik angkot yang dikemudikan terdakwa dari simpang Jalan Waringin, Medan Petisah. Saat mendekati rel kereta api, angkot yang mereka tumpangi melambat dan ditabrak kereta api.

Korban mengaku hanya bisa menutup kedua kupingnya beberapa saat sebelum kereta api menabrak angkot Mini Wampu Lin 123 tersebut.

Sementara saksi lainnya Lindawati menguraikan dirinya saat itu dalam kondisi mengantuk  duduk di bangku dekat pintu samping belakang biasanya keluar masuk penumpang.

Dengan separuh mengantuk, saksi mengetahui angkot yang dikemudikan Karto Manalu mendekati perlintasan rel kereta api Jalan Sekip, Medan Petisah.

“Waktu itu kami penumpangnya ada 8 orang. Dua orang duduk di samping supir. Saya lihat kereta api mulai mendekat (angkot yang mereka tumpangi). Angkotnya terus jalan. Saya terhempas keluar, Pak.

Sadarnya Saya setelah dibawa warga ke klinik. Klinik Kasih Sayang, Pak. Di Jalan Agus Salim,” urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara.

Baca juga:Wali Kota Medan Bobby Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Tabrakan Kereta Api dengan Angkot 123

Sebelumnya menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Syafril Batubara, tim penasihat hukum (PH) Rointan Manullang dan Fauzan menyatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (4/12/21) lalu  terdakwa warga Dusun XIV Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang tersebut seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Lin 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.

Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto, Kota Medan angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.

Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya.

Akibatnya, angkot dan para penumpang terhempas. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles