-0.5 C
New York
Thursday, March 21, 2024

Sidang Sabu 50 Gram Milik Bos Champion Entertainment Binjai ‘Memanas’

Medan, MISTAR.ID

Sidang kepemilikan sabu seberat 50 Gram yang berlangsung diruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/01/21) sempat ‘memanas’.

Pasalnya satu dari empat terdakwa melalui penasehat hukumnya Arizal menanyakan apakah kedua saksi yang merupakan Tim Ditresnarkoba Poldasu mendengar langsung percakapan antara Waris alias Sudir (DPO) yang merupakan Bos Champion Entertainment Binjai dengan Benny Hidayat alias Abe agar menemui saksi polisi di depan Hotel Binjai?.

Namun dua saksi yakni Jos Pahala dan Martin J Sihombing yang merupakan Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Poldasu, lalu menerangkan mendapat informasi dari informan ada orang menjual sabu.

Baca juga: Mengamuk, Bandar Narkoba Dikawal Saat Menuju Ruang Sidang PN Medan

Lalu, Jos dan Martin bersama Anggota Tim Unit 4, mencoba menghubungi Donny Sahbani Lubis. Meski tak langsung di iyakan, Donny pun menghubungi Ramadana Nasution Alias Dana yang sedang bekerja di champion entertainment Binjai untuk memesan narkotika jenis shabu dengan mengatakan ada yang mau beli sabu.

“Memang harus menunggu lama antara Donny dan Ramadana ingin memastikan bahwa pemesan bukanlah polisi,”ucap Martin dan Jos dihadapan Ketua Majelis Hakim, Abdul Qadir dan Penuntut Umum dari Kejatisu, Dona Yusuf Wibisono.

Waktu itu Ramadana memberikan nomor HP Donny kepada Antoni yang juga bekerja di Champion Entertainment Binjai. Hingga akhirnya pada Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 Wib menghubungi Waris alias Sudir yang merupakan pemilik Champion Entertainment Binjai.

Setelah sepakat harga setengah O atau setengah gram sabu dengan harga Rp27 Juta akhirnya disepakati bertemu dikawasan Hotel Binjai. Ketiga terdakwa pun mendatangi personil Ditresnarkoba Poldasu dengan mengenderai Mobil Mitsubishi Lancer warna biru No. Pol. BK-1897-HG yang dikendarai oleh terdakwa Ramadana Nasution Alias Dana.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polres Simalungun Dituntut 7 Tahun Penjara

Begitu sampai ketiganya langsung ditangkap oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Poldasu. Dan sebagaimana diketahui ada mobil milik Waris alias Sudir.

Nah disitulah, pertanyaan yang menohok dari Penasehat Hukum Arizal, jadi itu sabu milik siapa?, kan sudah jelas milik Waris.

Bahkan Ramadana mengakui bahwa yang ia hubungi adalah Waris. Karena saat penangkapan ketiganya pihak Ditresnarkoba meminta agar pemilik sabu datang mengambil uang.

“Dengan alasan mobil yang digunakan anggota Waris rusak. Namun yang datang bukan Waris melainkan Benny Hidayat alias Abe,”ungkap saksi.

Meski saksi mempertegas bahwa Benny ada keterkaitannya dengan ketiga terdakwa akan tetapi tetap disanggah oleh Benny melalui Arizal selaku penasehat hukumnya.

Untuk menenangkan suasana sidang majelis hakim terpaksa menskor, dan meminta saksi maupun penasehat hukum terdakwa agar tenang.

“Kan sudah jelas saksi mengatakan tidak tahu apakah Benny hadir kesana ada kaitan dengan jaringan narkotika atau hanya disuruh saja,”ucap Mian Munthe selaku hakim anggota.

“Jadi tolong dalam sidang ini jangan ribut-ribut baik saksi, penasehat hukum maupun jaksa,”pinta Ketua Majelis Hakim.

Seusai keterangan saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh penuntut umum.

Namun saat mendengarkan suara terdakwa yang kurang jelas melalui Vidio Call Whatsapp, maka Ketua Majelis Hakim, Abdul Qadir ditunda hingga pekan depan.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles