7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sidang PMH Atas Kasus Kepemilikan Aset Kedubes Rusia Ditunda 3 Bulan, Dubes tak Datang

Medan, MISTAR.ID

dr Fauzi Nasution dan Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia digugat Rp15 miliar oleh Sahat Sitompul ke Pengadilan Negeri Medan karena Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sidang seyogyanya  berlangsung pada hari ini, Rabu (6/10/21) namun terpaksa ditunda hingga 3 bulan mendatang lantaran perwakilan Tergugat II yaitu Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia tidak hadir.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang yang berlangsung di Cakra III, hanya dihadiri pihak tergugat dan Fauzi Nasution selaku pihak tergugat.

Baca juga:Pemilik Mobil Gunakan Plat Palsu Konjen Rusia Ditetapkan Tersangka

Arfan SH, kuasa hukum Sahat Sitompul mengatakan gugatan ini mereka ajukan agar pengadilan membatalkan segala laporan yang dilaporkan Tergugat I Fauzi Nasution mengatasnamakan Pemerintah Rusia terhadap kliennya di Polda Sumut. Selain itu mereka meminta agar pihak Tergugat memberi biaya ganti rugi  materil sebesar Rp15 miliar.

“Jadi, klien kita dilaporkan ke Polda oleh dr Fauzi atas nama Pemerintah Rusia atas kepemilikan asset Rusia di Medan. Jadi selama ini dia atas namakan Pemerintah Rusia, ternyata tadi di persidangan kita lihat itu sudah dicabut. Dicabut oleh pemerintah Rusia  yang menyatakan dia selama ini mengaku konsul,”ucap Arfan seusai sidang.

Dia memaparkan awal mula gugatan ini diajukan saat munculnya kasus dugaan plat CC palsu di Polrestabes Medan. Setelah itu, belakangan diketahui Polrestabes Medan menyebutkan Fauzi bukan konsul Pemerintah Rusia di Medan.

“Jadi kita dengar dari Polrestabes, ya kita naikan kasus ini. Ternyata selama ini kita ditipuin dari Poldanya ya kan. Kasus ini sudah lama bergulir di Polda, dia menggugat kita tapi ternyata Polrestabes mengatakan dia semua palsu. itu lah teryata sudah mendapatkan surat pencabutan. Makanya kita gugat secara perdata,” beber Arfan.

Arfan juga menjelaskan soal Sahat Sitompul yang dilaporkan menguasai asset Pemerintah Rusia yang diajukan oleh Fauzi Nasution mewakili Pemerintah Rusia ke Polda Sumut. Menurutnya lahan tersebut sudah dikuasai oleh kliennya selama 30 tahun.

“Jadi kita minta (laporan) itu dibatalkan (majelis hakim). Jadi kalau pun mau kita keluar dari sana, kita minta ganti ama Pemerintah Rusia. 30 tahun tanah ditelantarkan kita yang jaga, jangan sekarang mereka mengaku itu milik mereka melalui pak Fauzi,”sebutnya.

Arfan juga menerangkan dalam persidangan tadi, Fauzi Nasution juga menyerahkan surat dari Kedubes Rusia untuk Republik Indonesia. Di surat itu kata Arfan, Fauzi Nasution tidak lagi mewakili Pemerintah Rusia.

Baca juga:Pemilik Mobil Plat Seri CC Akui Dirinya Perwakilan Konsulat Rusia

“Itu lah yang kita foto tadi, kita belum baca resmi yah tapi di depan hakim kita liat dia dicabut katanya dari konsul. Berarti sekarang dia pribadi. Jadi kita mau tau sampai hari ini Perwakilan Rusia belum ada hadir, jadi kita belum dapat pernyataan apa-apa. Apa selama ini memang benar dikasih kuasa atau mengada-ada,” terang Arfan.

Fauzi Nasution juga kata Arfan, sempat meminta agar dirinya mencabut gugatan ini.

“Tadi  permintaan dia dicabut, gak bisa kalo cabut dari gugatan.  Maksudnya dia melepaskan diri, Rusia sudah mengambil alih semuanya. Tapi sampai hari ini hanya permintaan 3 bulan . Kita tunggu saja pemerintahnya hadir dulu baru bisa kita tau,” pungkas Arfan.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles