12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Sidang Perkara Spa Khusus Kaum Gay Mengundang Gelak Tawa

Medan, MISTAR.ID

A Meng alias Ko Amin (51), terdakwa pengelola spa (tempat relaksasi) khusus kaum gay (homo seks) ‘full service’, Rabu (25/11/20) mulai disidangkan secara virtual di Cakra 2 PN Medan.

JPU dari Kejati Sumut Sabrina menjerat A Meng tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya adalah para lelaki yang bekerja di spa tersebut. Mereka diberikan tips ratusan ribu rupiah untuk melayani para tamu yang juga sesama jenis alias gay.

Yakni pidana Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 KUHPidana.

baca Juga:Propam Polri Periksa Jenderal Polisi Diduga LGBT

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim mempersilakan JPU menghadirkan ketiga saksi kebetulan ada di PN Medan guna didengarkan keterangannya.

Diantaranya, Agustiar dan Muharman selaku terapis di spa, serta Armin P Sinaga, saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan.

“Kami mendapatkan informasi, bahwa di Komplek Taman Setia Budi II Blok 9 Medan, ada spa khusus menerima laki-laki pak,” ucap saksi Armin di hadapan hakim ketua Syafril Batubara.

Pada saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelanggan dari tempat spa tersebut membayar dengan uang Rp200 ribu.

“Pelanggan laki-laki dan terapisnya juga laki-laki pak hakim. Kalau terdakwa (A Meng, red) sebagai pemilik spa mendapat keuntungan Rp100 ribu dari tenaga terapis,” ungkapnya.

Pelanggan dominan laki-laki tersebut dikenakan tarif Rp250 ribu ‘All In’. Semua bisa.

“Maksudnya itu gimana pak polisi? Terus terang aja gak apa-apa,” kata hakim Syafril. Kemudian ditimpali Armin, semua (servisnya, red) bisa.

Baca Juga:Kasus LGBT: Brigjen EP Dijatuhi Sanksi Nonjob Sampai Pensiun

“Termasuk isap anu Pak,” sebut Armin yang spontan mengundang tawa kecil pengunjung sidang.

Tim petugas ketika itu mengamankan sebanyak 9 terapis dan satu pelanggan. “Ada yang lagi ‘show’ pada saat itu pak. Jadi kamarnya ada 3, satu kamar pemilik, satu untuk pijat dan satu untuk eksekusi,” jelasnya.

Sementara saksi Munarman dan Agustiar selaku terapis membenarkannya. Menurut keduanya, mereka akan dihubungi oleh terdakwa A Meng, bila ada ada pelanggan datang.

“Iya pak tarifnya 250 ribu. All In. Kondom dan handbody yang menyediakan Ko Amin pak,” beber keduanya.

Suasana sidang.kembali beriak tawa pengunjung ketika hakim ketua Syafril Batubara menunjukkan sekaligus mempertanyakan sex toy berbentuk ‘Mr P’ yang juga dijadikan sebagai narang bukti (BB).

“Apa pakai ini kalian memijat tamunya?” kata Syafril sembari menggosok mainan berbentuk ‘Mr P’ tersebut ke punggungnya dan kedua saksi terapis spa tertunduk malu.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang Jumat pekan depan. (amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles