7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sidang Perkara 25 Butir Ekstasi di PN Medan, Saksi Akui BAP Tidak Jujur

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutkan dengan terdakwa Husen Syukri terduga pemilik ekstasi 25 butir, saksi mengakui keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak jujur.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni, M Amin dan Tri Utari (terdakwa berkas terpisah) juga memberikan keterangan yang kontraproduktif dengan pernyataan di BAP.

“Keterangan yang di BAP tidak jujur, saya takut,” kata saksi Utari di ruang Cakra II, Rabu (22/7/20), menjawab pertanyaan Arizal penasehat hukum terdakwa Husen Syukri, apakah BAP saksi sudah benar?

Sidang yang diketuai majelis hakim Sapril Batubara, dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho melalui sidang online, juga menerangkan orderan ekstasi di pesan oleh Teguh (DPO).

Baca Juga:Polisi Temukan 6 Butir Pil Ekstasi dari Pakaian Dalam Pria Ini

“Baru satu kali melakukan jual beli, ekstasinya di order oleh Teguh. Lalu saya menanyakan barangnya kepada Amin,” ucap Utari.

Sedangkan, saksi Amin dalam testimoninya menerangkan BAP yang diuraikannya di kepolisian sudah benar, namun ketika penasehat hukum terdakwa menyakan poin-poin dalam BAP, pernyataan saksi berbeda.

“Kami sudah berulang kali jual beli narkoba, ekstasi sebanyak 300 butir dam sabu 1 kilo,” tutur Amin. Namun pernyataan tersebut terbantahkan oleh isi BAP Amin di kepolisian yang dibacakan kembali oleh penasehat hukum terdakwa, bahwa dalam BAP pengakuan saksi baru sekali melakukan transaksi narkoba sebanyak 25 butir pil ekstasi.

Dalam arena sidang juga terlihat beberapa kali penasehat hukum keberatan, karena ada indikasi pihak saksi yang berada di Polsek Medan Timur diarahkan dalam memberikan kerernagan di persidangan.

“Itu yang di samping jangan diajar-ajari,” hardik Arizal. Usai mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya ketua majelis hakim Sapril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan, dan dibuka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.(amsal/hm10)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles