9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Sidang Penipuan Rp550 Juta, Terdakwa Akui Kelabui Korban

Medan | MISTAR.ID – Direktur PT Garuda Tehnik Development (GTD) M Hasan (59), terdakwa penipuan dan penggelapan mengaku untuk mendapatkan dana segar sebesar Rp550 Juta sengaja mengatakan bahwa perusahaan pemenang tender dalam proyek pembangunan 1000 rumah bagi para pengungsi korban Gunung Sinabung.

Namun ketika ditanyakan lebih lanjut perihal perjanjian pinjaman, terdakwa tanpa berkelit baik saat ditanya oleh JPU Randi Tambunan dan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (03/02).

Bahkan ketika penuntut umum menanyakan kepada terdakwa bukti kalau ia pemenang tender proyek pembangunan 1.000 unit rumah di Desa Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, terdakwa tampak tak bisa menunjukan buktinya.

Padahal sesuai dengan kesepakatan terdakwa dengan saksi korban Taufik, uang yang dipinjamkan katanya untuk menambah modal mengerjakan proyek pembangunan 1.000 rumah korban letusan Gunung Sinabung akan dikembalikan terdakwa 20 hari kemudian.

Namun dari fakta terungkap di persidangan, M Hasan tidak bisa menunjukkan bukti bahwa perusahaannya keluar sebagai pemenang tender proyek dimaksud. Selain itu, uang Rp550 juta yang dipinjamkannya hingga perkaranya digelar di pengadilan tidak kunjung dikembalikan M Hasan.

“Iya, tapi waktu itu setelah saya cek ke lapangan, proyeknya dialihkan,” kilah terdakwa menjawab pertanyaan JPU Randi.

Hakim ketua Erintuah juga mencoba untuk mempertegas kembali tentang kebenaran keterangan terdakwa yang diperbuat sesuai dengan BAP ketika diperiksa di kepolisian. Terdakwa kembali membantah seolah sebagai pemenang tender proyek.

“Baiklah ya saudara terdakwa. Itu (bantahan, red) hak saudara,” kata Erintuah datar yang tidak ingin persidangan berlama-lama lagi karena sejumlah terdakwa lainnya sedang menunggu persidangan.

Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa warga Jalan Kapt B. Sihombing, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung/Jalan Bunga Baldu RT/RW 0/0 Kecamatan Medan Selayang dijerat pidana dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu.

Baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang yakni pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

Berawal pada tanggal 12 Juli 2017 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa H. M. HASAN M,BA datang ke rumah saksi korban Taufik dan menceritakan ada proyek pembangunan rumah pengungsi korban letusan Gunung Sinabung sebanyak 1.000 unit di Desa Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

“Sayang kalau nggak diambil pak. Karena saya tidak punya modal saya minjam uang bapak Rp600 juta dan akan saya kembalikan dalam waktu 20 hari,” kata JPU menirukan ucapan terdakwa.

Tergiur dengan bujuk rayu terdakwa, secara bertahap saksi korban Taufik mentransfer dana sebesar Rp550 juta ke PT GTD di mana terdakwa sebagai Direkturnya. Saksi korban juga telah mengingatkan agar terdakwa menepati janjinya karena uang tersebut merupakan dana pensiunnya. Bolak-balik ditagih namun tidak kunjung dikembalikan, saksi korban Taufik kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Reporter: Amsal
Redaktur: Luhut Simnajuntak

Related Articles

Latest Articles