17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Sidang Penipuan Rp200 Juta Digelar, Terdakwa Transfer Uang

Medan, MISTAR.ID

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp200 juta dengan terdakwa Srinawaty Sembiring, yang dihadirkan secara online video call WhatsApp kembali berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/9/21).

Dalam persidangan tersebut dihadirkan dua orang saksi yakni, Jeprin Sinaga yang merupakan pegawai PTPN 4, dan Rasken Perangin-angin yang juga anggota Dharma Wanita PTPN IV.

Dalam kesaksiannya, Jeprin mengatakan, ia dimintakan tolong oleh Kartika Irene Sinaga untuk memberikan nomor rekening dan ATM miliknya.

“Waktu itu selain satu marga, suami Kartika yakni Robert merupakan atasan. atas dasar itulah ia menyerahkan,” sebutnya di hadapan ketua majelis hakim Hendra Sutardodo menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, Immanuel Tarigan.

Baca Juga:Oknum Anggota DPRD Lega, Sidang Putusan Gugatan Perdata Kasus Penipuan Rp1 Miliar Diundur Hakim

Menyahuti pertanyaan hakim, apakah saksi tahu bahwa rekening digunakan untuk menampung uang? Saksi (Jeprin) menjawab tidak tahu. Dimana, yang dia tahu bahwa rekening dan ATM-nya diminta karena ada pengiriman uang dari keluarganya.

“Saya tidak tahu mau digunakan untuk kepentingan apa digunakan oleh Kartika, cuma Kartika pada waktu itu mau menerima pengiriman dan transfer kembali sejumlah uang,” ujarnya. Diakui Jeprin, dia hanya menerima uang Rp200 ribu untuk uang jajan anaknya.

Sementara, Rasken Perangin-angin (saksi lainnya) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Rita Suryani Sinulingga dalam kesaksiannya, membenarkan bahwa Srinawaty Sembiring menghubungi Kartika atas rekomendasi darinya.

Meski dalam persidangan menolak menerima fee dari terdakwa, akan tetapi saat anggota majelis hakim Immanuel Tarigan menanyakan apakah ada saksi membuat perjanjian kalau tidak lulus uang dikembalikan? Rasken mengaku ada menandatangani perjanjian.

Baca Juga:Poldasu Tetapkan 3 Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan

Ketika ditanyakan kembali oleh Immanuel Tarigan, bahwa terdakwa ada mentransfer uang kembali kepada Kartika sebesar Rp40 juta dari total sisa uang sebesar Rp75 juta, lagi-lagi Rasken menjawab tidak mengetahui.

Usai mendengarkan keterangan kedua orang saksi maka persidangan ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan kesaksian Kartika.

Sementara, Elisa Rustini Sirait melalui penasehat hukum, Andi Junianto Barus dan Yunan Habibi meminta agar pelaku penipuan diberikan hukuman setimpal.

Dimana, kliennya merasa dirugikan akibat bujuk rayu dari terdakwa yang bisa menjamin anaknya lulus dari PNS. “Waktu itu klien kami memberikan jangka waktu pengembalian, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang,” ujarnya lagi.

Baca Juga:Terdakwa Perkara Penipuan Terkejut Dihukum Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Sementara, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa dan korban yang merupakan sama-sama dalam wadah Dharma Wanita PTPN4, bertemu dalam pertemuan yang berlangsung di suatu tempat di Jalan Kartini Medan pada 2017.

Dimana terdakwa menyakinkan dan membujuk korban untuk agar menyerahkan uang, supaya anaknya diterima menjadi PNS.

Dimana pada waktu itu, anak korban telah mendaftar tes CPNS di Kemenkumham, akan tetapi tidak lulus pada tahun 2017.

Kemudian, terdakwa juga menyatakan pada 2018 mengikuti tes CPNS di Kementerian Perindustrian namun juga tak lulus. Sehingga, korban meminta pertanggungjawaban terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles