7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sidang Penipuan dr Benny Digelar Secara Online

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan secara online dengan terdakwa Direktur PT Sari Opal Nutriton (SON), dr Benny Hermanto Jab dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/6/20).

Agenda ini terlihat terdakwa yang ditangguhkan penahanannya karena sakit dilaksanakan secara teleconference.

Dalam persidangan yang berlangsung dipimpin oleh majelis hakim Tengku Oyong untuk agenda mendengarkan pembelaan oleh terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukumnya.

Baca Juga:Hati-hati, Dugaan Penipuan Berkedok Undian di Pusat Perbelanjaan Siantar

Usai pembacaan pembelaan, penuntut umum Joice Sinaga juga menyampaikan akan menanggapi secara tertulis atas nota pembelaan terdakwa yang minta dibebaskan tersebut.

Dalam kasus ini, Terdakwa dr Benny Hermanto, selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton (SON) dijerat pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual-beli biji kopi.

Surya Pranoto, selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia (OCI) merasa dirugikan karena baru 2 dari 15 invoice dibayarkan.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles