6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sidang Pembunuhan Jefri Wijaya Kembali Digelar di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Sidang perkara pembunuhan sadis Jefri Wijaya alias Asiong (28), dengan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango Cs kembali berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/5/21).

Pada persidangan ini, tim Jaksa Penuntut Umum Anwar Ketaren menghadirkan tiga orang saksi yakni, Nirwansa Nasution dari kepolisian, serta dua saksi dari Polisi Militer Koptu Suhelmi dan Pratu Indra Lesmana.

Di hadapan JPU Anwar Ketaren dan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, Nirwansa menyampaikan bahwa ia sempat mendapat informasi kalau korban yakni Jefri Wijaya alias Asiong (28) yang merupakan agen judi online, namun setelah ditelusuri tidak terbukti.

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Korban Disebut Melakukan Pelecehan Seksual kepada Adik Ipar dan Anak Tirinya

Karena tidak berkaitan dengan pembunuhan, dilanjutkan dengan kesaksian Suhelmi dan Indra Lesmana. Suhelmi menuturkan, sebelum peristiwa penganiayaan terjadi dia sempat bertemu dengan Edy dan Andi Syahputra sekitar 7 atau 8 September 2020 di Cafe Nusantara.

“Waktu itu, Edy meminta dirinya menemani Andi Syahputra untuk mencari Jefri,” ucap Suhelmi, sembari mengingat si Jefri punya hutang Rp766 juta.

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan Kembali Digelar, Rencana Pembunuhan Korban Pernah Gagal

Berselang beberapa pertemuan, ia kembali dihubungi oleh Edy agar bertemu di Tol Bandar Selamat. Nah, pada waktu ia melihat seorang pria dengan kondisi tangan terikat, mata dan mulut dilakban.

Usai mendengarkan kesaksian, persidangan ditunda hingga pekan depan guna mendengarkan kesaksian Ferry Panjaitan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles