8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Korban Disebut Melakukan Pelecehan Seksual kepada Adik Ipar dan Anak Tirinya

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, kembali bergulir di PN Medan, Rabu (27/5/20).

Dalam sidang kali ini, ibu dan adik terdakwa Zuraida dihadirkan menjadi saksi meringankan bagi terdakwa.

Dalam sidang itu keduanya mengaku tidak mengetahui hubungan asmara terlarang antara Zuraida dengan Jepri Pratama.

Hal ini dikemukakan Hayatun dan Helfi Gustina yang merupakan ibu dan adik kandung Zuraida, terdakwa kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, saat memberikan kesaksian meringankan kepada Zuraida.

Selain Hayatun dan Helfi, tampak juga SA yang merupakan anak kandung Zuraida dari pernikahan pertamanya sebelum menikah dengan Jamaluddin.

Dalam persidangan itu, Hayatun mengatakan, ia sering menerima pengaduan dari Zuraida kalau sikap Jamaluddin yang suka bermain asmara dengan wanita lain, juga suka berbicara kasar.

Baca Juga:Kisah Asmara Tragis Zuraidah Saat Menjadi Istri Hakim Jamaluddin

Bahkan Helfi dalam kesaksiannya sempat mengaku nyaris menjadi korban pelampiasan nafsu dari Jamaluddin.

“Tak hanya hanya kabar, saya sendiri pun nyaris jadi petualangan seksual Jamaluddin,” ucapnya disaksikan ketiga terdakwa perencana dan eksekutor pembunuhan Jamaluddin, yang dihadirkan melalui vidio conference atau online yakni Zuraida sebagai otak pelaku sekaligus istri Jamaluddin, sedangkan Jepri dan Reza selaku eksekutor.

Dia (Jamaluddin), lanjut Helfi, pernah merangkulnya saat Jamaluddin menginap di rumahnya saat ada urusan kedinasan di Jakarta.

Diceritakan Helfi, saat kejadian itu suami dan anaknya sedang keluar rumah. Kemudian Jamaluddin memanggilnya dari dalam kamar. Kebetulan kamar mereka bersebelahan.

Baca Juga:Kesaksian Pilu Putri Sulung Hakim Jamaluddin Di Persidangan

Mendengar itu ia menghampiri panggilan abang iparnya itu. Nah, ketika pintu kamar terbuka, Jamaluddin langsung menarik tangan dan berusaha memeluknya.

“Aku sempat ditarik dan dipeluk, tapi aku langsung merontak untuk melepaskan pelukan itu,”ucapnya sembari menegaskan, saat kejadian ia tidak berteriak karena khawatir mengundang perhatian warga.

Dan sejak kejadian itu, Jamaluddin tak pernah datang lagi, meski ada urusan kedinasan ke Jakarta.

Namun baik Hayatun dan Helfi mengaku, meski Zuraida menceritakan perilaku suaminya, akan tetapi keduanya tidak pernah menyarankan untuk bercerai. Mereka hanya menyuruh bersabar.

Baca Juga:Kapoldasu: Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati

Hayatun yang dihadirkan pada persidangan ini juga terenyuh ketika majelis mempertunjukkan sejumlah foto kemesraan antara Zuraida dengan Jepri.

Bahkan hubungan mereka yang melampaui batas hingga melakukan hubungan suami-istri, padahal Zuraida masih istri sah dari Jamaluddin.

Kepada majelis hakim yang diketuai Erintuh Damanik, Hayatun mengaku tidak tahu soal hubungan Zuraida dengan Jepri.

“Saya tak tahu soal itu, tahunya dari media saja,” ucapnya lirih, termasuk masalah perlakuan Jamaluddin kepada Helfi.

Dalam persidangan itu, Hayatun menceritakan, semenjak kasus ini, SA dan KA yang merupakan hasil cinta kasih antara Jamaluddin dan Zuraida, tinggal bersama mereka, mMeski pihak keluarga Jamaluddin pernah meminta agar KA tinggal bersama mereka.

“Itu pernah diminta, akan tetapi mereka meminta, bila sudah SMA nanti, baru tinggal bersama mereka,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, kesaksian SA yang merupakan anak tiri Jamaluddin, dilakukan secara tertutup karena masih dibawah umur.

Baca Juga:Rekontruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Eksekutor Musnahkan Barang Bukti

Usai mendengarkan kesaksian ketiganya, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga 10 Juni mendatang dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, Onan Purba selaku penasehat hukum Zuraida Hanum, menceritakan kekecewaanya dengan jaksa yang sempat keberatan atas kesaksian ketiga saksi yang berhubungan dengan Zuraida, meski akhirnya mengabulkan permohonan ketiganya.

Sebab pada persidangan terdahulu, ibu tiri dan adiknya Jepri menjadi saksi. “Pihak kami selaku pengacara Zuraida tidak keberatan, kenapa ini menjadi persoalan?” katanya.

Onan menuturkan, dari kesaksian SA, bapak tirinya sempat berbuat yang kurang pantas kepada dirinya. Ini bermula ketika Jamaluddin meminta SA untuk memijatnya di dalam kamar.

“Sesampai di kamar, Jamaluddin sempat meraba-meraba bagian tubuh anak tirinya itu, namun SA langsung keluar dari dalam kamar,” ungkapnya.

Tak hanya itu lanjut Onan, dalam kesaksian Hayatun menceritakan seperti yang didengarnya dari Zuraida, Jamaluddin juga sempat kepergok masuk ke kamar mandi dimana SA sedang membuka roknya.

“Meski tidak sampai melakukan pelecehan, akan tetapi ini menjadi trauma bagi Zuraida maupun SA,” tutur Onan.

Baca Juga:Motif Pembunuhan Hakim Jamal, Dari Kisah Asmara Dan Tak Mau Diduakan

Lanjut Onan, dalam persidangan tadi SA sempat merasa geram dengan ulah bapak tirinya itu.

Terpisah, Penuntut Umum Kejari Medan, Mirza, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan, orangtua, adik dan anak terdakwa, tak memengaruhi tuntutan.

Karena dari fakta yang terungkap dalam persidangan, pembunuhan itu sudah direncanakan Zuraida dan Jepri .(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles