10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Sidang Pembunuh 2 Bocah oleh Ayah Tiri, Sang Ibu Ngaku Sering Disiksa

Medan, MISTAR.ID

Fathul Zannah, ibu dari dua bocah laki-laki yang dibunuh oleh suami keduanya, menangis saat memberikan kesaksian dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/1/21).

Bahkan ia tampak gemetaran saat memegang Hp yang menghubungkannya secara video call terhadap terdakwa yang merupakan suami keduanya, Rahmadsyah.

Wanita ini menangis mengingat perlakuan suami keduanya yang tega menghabisi dua buah hatinya dari perkawinannya dengan suaminya yang pertama.

Baca Juga:Minta Dibelikan Es, Abang Beradik Diduga Dibunuh Ayah Tiri

Sepanjang persidangan, Fathul menjawab pertanyaan hakim sembari terisak-isak. Ia menceritakan bahagimana kronologis hingga ia menemukan kedua anak kandungnya tewas di samping sekolah.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak mencecar Fathul dengan sejumlah pertanyaan. Hakim menanyakan bagaimana selama ini perilaku Rahmadsyah kepada anak-anak dan dirinya.

“Bagaimana kesehariannya terdakwa ini, apakah sering melakukan kekerasan?” kata hakim.

Baca Juga:Terduga Pelaku Pembunuh Dua Bocah Ditangkap di Delitua

Menjawab hal tersebut, Fathul mengakui dirinya memang kerap disiksa oleh terdakwa. Dikatakannya apabila terdakwa tersinggung dengan ucapannya, terdakwa tidak segan-segan memukul hingga mencekiknya.

Namun, Fathul mengaku hubungan antara terdakwa dan anaknya selama ini baik-baik saja. Ia pun mengatakan tidak pernah menerima aduan penyiksaan atau pemukulan dari anaknya.

“Sama anak baik-baik saja, cuma kena marah aja. Kalau saya sering disiksa, dia mukul, kalau tersinggung sama omongan saya, saya langsung dicekek walaupun lagi tidur,” ungkapnya.

Baca Juga:Dua Bocah Korban Pembunuhan Dikenal Pendiam, Warga Geram: Matikan Saja Itu Tersangkanya

Mendengar hal tersebut, sontak saja hakim anggota Mery Dona menasihati Fathul, bahwa tidak seharusnya ia percaya menitipkan anaknya kepada ayah tiri yang ringan tangan.

“Sudah tahu suamimu ringan tangan, seharusnya kamu menjauhkan anakmu darinya. Jangan percayakan anakmu samanya, itu kelalaianmu sebagai seorang ibu,” kata hakim.

Tangis Fathul pun pecah saat hakim ketua Morgan, menanyakan bagaimana kondisi terkahir anak-anaknya sebelum didapati meninggal. Ia mengaku  meninggalkan anaknya dalam keadaan sehat. Bahkan sebelum pergi kerja sempat memandikan kedua anaknya.

“Dalam keadaan sehat, saya kasih makan, mandikan,” katanya sembari menangis.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho mengatakan perkara tersebut, bermula pada  Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu. Saat itu Rahmadsyah bersama korban Ikhsan Fathilah (10) dan korban Rafa Anggara (5) berada di dalam kamar di rumah Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Baca Juga:Terkait Kematian Dua Bocah, Polisi Iyakan Dugaan Motif Pembunuhan Karena Minta Uang untuk Beli Jajanan Es 

Sedangkan saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja dan biasanya pulang ke rumah sekira pukul 24.00 WIB.

Saat itu biasanya kedua korban tidur di rumah neneknya. Naamun karena kedua korban hendak meminta uang jajan kepada ayah tirinya, keduanya pulang ke rumah.

“Kemudian pada saat sedang menonton televisi, kedua korban meminta uang kepada ayah tirinya untuk membeli es krim, namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang.

Saat itu kedua bocah malang itu berkata,“Udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik.”

Kemudian terdakwa yang mendengar perkataan kedua korban diduga merasa kesal dan emosi, langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, lalu secara bersamaan terdakwa memukul kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak 5 kali. Kedua korban yang masih anak-anak itu tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai,” urai JPU.

Namun lanjut JPU, karena masih ada pergerakan, terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatailah sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara 5 kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.

“Kemudian terdakwa memastikan kedua korban masih hidup atau tidak dengan memeriksa hidung kedua korban yang sudah tidak bernafas lagi. Selanjutya terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan, yang tidak jauh dari rumah terdakwa agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain,” ungkap JPU.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles