7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sidang Pemalsuan Akta Warisan, Notaris Kembali Mangkir

Medan, MISTAR.ID

Longser Sihombing, kuasa hukum ahli waris Jong Tjin Boen meminta Polrestabes Medan untuk segera menangkap notaris Fujiyanto dan Liem Soen Liong yang merupakan DPO untuk bisa dihadirkan dalam persidangan.

Permintaan ini disampaikan setelah Fujiyanto dan Liem kembali mangkir dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta harta warisan yang digelar, Selasa (16/11/21). Dalam kasus ini, pengusaha minuman Vigour, David Putranegoro alias Lim Kwek Liong menjadi terdakwa.

“Kita meminta kepada pihak Polrestabes Medan agar segera menangkap DPO Fujiyanto dan Liem Soen Liong,” kata Longser.

Baca Juga:Kasus Dugaan Pemalsuan Akta di Medan, Saksi Akui Terima Uang dari Terdakwa

Oknum notaris Fujiyanto Ngariawan dan Liem Soen Liong alias Edi, untuk sekian kalinya kembali mangkir dalam persidangan perkara kasus dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Mangkirnya Fujiyanto dan Liem Soen Liong alias Edi dikarenakan keduanya berstatus tersangka dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polrestabes Medan dalam perkara yang sama.

Kendati demikian, dengan pertimbangan saksi selalu mangkir sejak pertama perkara ini disidangkan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho untuk membacakan keterangan Fujiyanto yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian atas kesepakatan dua pihak yang berperkara.

Baca Juga:Tersandung Perkara Pemalsuan, Terdakwa Dipapah ke Kursi Persidangan

Berdasarkan keterangan notaris Fujianto Ngariawan yang dibacakan JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim, Fujianto mengaku bahwa akta nomor 8 tentang perjanjian kesepakatan tersebut dikonsep oleh terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong.

“Walaupun terjadi adanya perbedaan dalam salinan, Fujianto Ngariawan mengaku tidak mengetahui hal tersebut,” sebut jaksa membacakan beberapa poin keterangan notaris Fujianto Ngariawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.

Selain itu disampaikan JPU Chandra, Fujianto juga menyebutkan persoalan kejanggalan penomoran dan tanggal akta diterbitkan dikarenakan kondisi rentang waktu menunggu surat kuasa dari tiga ahli waris saat itu belum hadir.

Baca Juga:Pembacaan Putusan Sela Perkara Keterangan Akta Palsu Bernilai Ratusan Miliar Rupiah Ditunda

Selain keterangan saksi notaris Fujianto Ngariawan, keterangan saksi ahli kenotariatan, Hendri Sinaga juga dibacakan JPU Chandra Naibaho sesuai kesepakatan majelis hakim dan kedua pihak berperkara karena berhalangan hadir dalam persidangan.

Dalam keterangan saksi ahli yang dibacakan JPU, menjelaskan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan notaris Fujianto dalam pembuatan akta kesepakatan perjanjian dalam perkara itu.

“Saksi ahli menjelaskan bahwa akta dibuat kantor notaris. Akta yang dibuat di rumah para pihak adalah pelanggaran menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik,” jelas JPU membacakan keterangan saksi ahli kenotariatan Hendri Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles